Berita Kutaraja

Kemendagri Setujui Pengangkatan dan Pelantikan 79 Pejabat Pemerintah Aceh, Berikut Nama & Posisinya

Kemendagri RI menyetujui pengangkatan dan pelantikan 79 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
PELANTIKAN PEJABAT ADMINISTRATOR - Penampakan Kantor Gubernur Aceh. Kemendagri menyetujui pengangkatan dan pelantikan 79 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyetujui pengangkatan dan pelantikan 79 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor: 100.2.2.6/2781/OTDA.

Surat bersifat perintah “sangat segera” tersebut diterbitkan pada 6 Mei 2025.

Dilihat Serambinews.com pada Kamis (15/5/2025), persetujuan Kemendagri ini merupakan jawaban atas permohonan yang disampaikan Pemerintah Aceh melalui surat Gubernur Aceh Nomor Peg.800/127/P3/2025, tanggal 29 April 2025. 

“Secara prinsip, Gubernur Aceh disetujui melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Aceh sebanyak 79 orang sebagaimana daftar persetujuan terlampir,” bunyi salah satu poin surat tersebut. 

Kendati Gubernur Aceh sudah diizinkan untuk mengangkat dan melantik 79 pejabat tersebut, namun dalam surat yang sama, Kemendagri juga mengingatkan apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang dtidak benar, maka persetujuan ini batal.

Selain itu, segala kebijakan Gubernur Aceh terkait persetujuan dimaksud juga dinyatakan tidak sah.

“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Gubernur Aceh terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,” bunyi poin ketiga. 

Berikut daftar nama pejabat Pemerintah Aceh yang disetujui Kemendagri untuk segera dilantik:

Mukhsin Rizal dipromosikan sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar Sekretaris Daerah Aceh.

Said Mardhatillah dipromosikan sebagai Kepala Bagian Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekda Aceh.

Mohd Noer Rifatuddin dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Kemudian, Aswansyah Putra dipromosikan sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Aceh.

Afrizal dipromosikan sebagai Kepala Bagian Penganekaragaman Konsumsi Pangan Dinas Pangan Aceh.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved