Kasus Ijazah Jokowi

UGM Digugat Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi, Kasmudjo Ikut Terseret, Biro Hukum: Kita Punya Bukti

UGM sebagai almamater Jokowi, digugat secara perdata dengan nilai fantastis sebesar Rp 69 triliun oleh seorang advokat asal Makassar, Ir. Komarudin.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Twitter/X/Canva
IJAZAH JOKOWI- Polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut hingga menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM). 

UGM Digugat Rp69 Triliun Terkait Ijazah Jokowi, Kasmudjo Ikut Terseret, Biro Hukum: Kita Punya Bukti

SERAMBINEWS.COM – Polemik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut hingga menyeret Universitas Gadjah Mada (UGM).

UGM sebagai almamater Jokowi, digugat secara perdata dengan nilai fantastis sebesar Rp 69 triliun oleh seorang advokat asal Makassar, Ir. Komarudin.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, pada 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Dalam gugatannya, Komarudin menuntut agar UGM membuktikan secara hukum keabsahan akademik Jokowi, termasuk keberadaan skripsi, lokasi KKN (kuliah kerja nyata), dokumen akademik seperti KRS, hingga data Sipenmaru (seleksi penerimaan mahasiswa baru).

"Kita hanya ingin UGM membuktikan. Kalau memang ada, ya buktikan supaya tidak gaduh," ujar Komarudin saat diharikan dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (14/5/2025).

Komarudin juga mendorong pembentukan tim gabungan independen untuk menyelidiki kelengkapan dokumen akademik Jokowi.

Hal itu guna menghentikan spekulasi publik yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun terakhir.

Ia menegaskan bahwa gugatannya tidak bermuatan politik, melainkan demi transparansi dan kepentingan publik.

Lebih jauh, Komarudin mengaitkan isu ijazah Jokowi dengan kondisi ekonomi nasional, terutama pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Ia menilai bahwa kegaduhan ini telah berdampak negatif terhadap persepsi pasar.

“Dulu dolar Rp15.500, sekarang sudah Rp16.700. Ini berbahaya, kalau dibiarkan bisa tembus Rp 20 ribu,” ucapnya.

Adapun gugatan itu ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 1,2,3 dan 4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM,  Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir Kasmudjo.

Berdasarkan catatan, Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi. 

Ia turut memastikan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved