Luar Negeri

Gelapkan Dana Umat Rp148 Miliar, Biksu di Thailand Ditangkap, Digunakan Danai Judi Online

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar dari The Nation
BIKSU GELAPKAN UANG - Seorang biksu dan kepala biara di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap usai diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat. Dana yang digelapkannya tersebut ternyata digunakan untuk mendanai situs judi online. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang biksu sekaligus kepala biara di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap usai diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), penyelidik dari Biro Investigasi Pusat (CIB) menyebut Phra telah mengambil uang tersebut dari rekening bank kuli yang dipimpinnya bernama Wat Rai Khing.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal yang menjalankan pemainan kartu bakarat.

Di sisi lain, kuil-kuil di Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha begitu bergantung dengan pemasukan dari upacara 'pahala' di mana para jemaah memberikan sumbangan dengan harapan mendapatkan keberuntungan dan reinkarnasi yang lebih baik.

Wakil Komisaris CIB, Jaroonkiat Pankaew, mengatakan bahwa Phra didakwa dengan tuduhan korupsi dan penggelapan.

"Penangkapan ini untuk membantu memurnikan agama kita," ujar Jaroonkiat dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Situs Judi Online H55 Hiwin Dibongkar Bareskrim, 4 Pelaku Ditangkap Hingga Sita Uang Rp 14,6 Miliar

Sementara, kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima informasi soal adanya aktivitas keuangan yang mencurigakan, dikutip dari media Thailand, The Nation.

Lalu, ada seorang petugas yang melakukan penyamaran dan mengunjungi biara yang dipimpin Phra selama delapan bulan untuk mengumpulkan bukti.

Dari bukti yang berhasil dikumpulkan, penyelidik menduga Phra mengistruksikan komite manajemen kuil untuk mentransfer dana dari rekening kuil ke rekening pribadinya.

Lewat instruksi tersebut, dia diduga mentransfer dana tersebut ke seorang broker wanita yang mengkreditkannya ke akun judi online.

Berdasarkan catatan rekening bank, transfer uang dari rekening kuil ke Phra sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu.

Selain itu, ada temuan pula bahwa Phra menautkan rekening pribadinya ke situs judi online dengan transaksi mencapai 500 juta baht atau sekitar Rp200 miliar.

Temuan lain dari pilisi yaitu terkait Phra yang juga meminjam uang dengan nominal 100 ribu-1 juta baht dari para biksu senior akibat dana biara mulai menipis lantaran ditransfer ke rekening pribadinya.

Di sisi lain, broker wanita yang menjadi perantara Phra dan situs judi online ternyata sudah ditangkap pada akhir tahun 2024 lalu.

Namun, dirinya ternyata dibebaskan dengan jaminan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved