Breaking News

Luar Negeri

Gelapkan Dana Umat Rp148 Miliar, Biksu di Thailand Ditangkap, Digunakan Danai Judi Online

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar dari The Nation
BIKSU GELAPKAN UANG - Seorang biksu dan kepala biara di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap usai diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat. Dana yang digelapkannya tersebut ternyata digunakan untuk mendanai situs judi online. 

Kuil Wat Rai Khing yang dipimpin Phra memang dikenal luas dan menerima sumbangan yang signifikan dari para pemeluk agama Buddha dari seluruh Thailand.

 

Baca juga: Serangan Israel Membunuh 143 Orang dalam Sehari, Jumlah Korban Jiwa di Gaza Lampaui 53.000 Orang

Baca juga: VIDEO - Truk Pengangkut Brondolan Terguling, Arus Lalu Lintas ke Medan Dialihkan

Baca juga: Nurmaliza Bidan di Kalteng Ditemukan Tewas, Korban Hamil 4 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Ditangkap

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved