Luar Negeri
Gelapkan Dana Umat Rp148 Miliar, Biksu di Thailand Ditangkap, Digunakan Danai Judi Online
Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, dana yang digelapkan Phra mengalir ke jaringan perjudian online ilegal
Editor:
Faisal Zamzami
Tangkapan layar dari The Nation
BIKSU GELAPKAN UANG - Seorang biksu dan kepala biara di Thailand bernama Phra Thammachiranuwat ditangkap usai diduga menggelapkan dana umat sebesar 300 juta baht atau setara dengan Rp148 miliar pada Kamis (15/5/2025) waktu setempat. Dana yang digelapkannya tersebut ternyata digunakan untuk mendanai situs judi online.
Kuil Wat Rai Khing yang dipimpin Phra memang dikenal luas dan menerima sumbangan yang signifikan dari para pemeluk agama Buddha dari seluruh Thailand.
Baca juga: Serangan Israel Membunuh 143 Orang dalam Sehari, Jumlah Korban Jiwa di Gaza Lampaui 53.000 Orang
Baca juga: VIDEO - Truk Pengangkut Brondolan Terguling, Arus Lalu Lintas ke Medan Dialihkan
Baca juga: Nurmaliza Bidan di Kalteng Ditemukan Tewas, Korban Hamil 4 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Ditangkap
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Luar Negeri
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Kim Jong Un Perintahkan Senjata Nuklir Dipercepat saat AS-Korsel Latihan Militer |
![]() |
---|
Mesin Pesawat Condor Jerman Meledak di Udara, Begini Nasib 273 Penumpang |
![]() |
---|
Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Pakistan Lampaui 350 Orang |
![]() |
---|
5 Orang Tewas akibat Helikopter Pakistan Jatuh Saat Misi Penyelamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.