Nurmaliza Bidan di Kalteng Ditemukan Tewas, Korban Hamil 4 Bulan Dibunuh Pacar, Pelaku Ditangkap
Aparat kepolisian kemudian mengendus dugaan pembunuhan dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.
SERAMBINEWS.COM - Polisi mengungkap kasus pembunuhan bidan yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah parit di sekitar Jalan Trans Kalimantan, Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Identitas korban belakangan diketahui berinisial Nurmaliza atau NM (29), warga Palangka Raya yang berprofesi sebagai bidan.
Jenazah Nurmaliza ditemukan di Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Sekujur tubuh Nurmaliza dalam kondisi memprihatinkan saat ditemukan.
Wajahnya lebam, kaos coklat yang dipakainya juga tampak sangat lusuh.
Korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan berjenis kelamin laki-laki.
Aparat kepolisian kemudian mengendus dugaan pembunuhan dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.
Korban ternyata dibunuh oleh pacarnya berinisial AJ (23).
Pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim Polda Yogyakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskriumum) Polda Kalteng, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan di pinggir Jalan Trans Kalimantan masuk wilayah Desa Garung, pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB
“Dari hasil penyelidikan kemudian otopsi oleh pihak forensik, didapat informasi identitas korban, kemudian didapat satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku, yaitu AJ (23),” beber Nuredy kepada wartawan saat melangsungkan konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).
Tersangka AJ diketahui merupakan kekasih korban.
Baca juga: Mayat Janda Setengah Terkubur di Labusel Ternyata Dibunuh Pacar, Pelaku Cemburu Korban Dijodohkan
Pada tanggal saat mayat ditemukan, lanjut Nuredy, pelaku keluar kota dari Kalteng menuju Yogyakarta.
Pada 13 Mei, dengan berkomunikasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan Tim Resmob Polda DIY, pihaknya menangkap AJ di salah satu kafe di wilayah Sleman.
Berkaitan dengan kejadian pembunuhan, pihaknya menemukan bahwa AJ mengeksekusi korban pada 10 Mei 2025 di kos-kosan tempat tersangka dan korban tempati.
“Tersangka melakukan tindak pidana pemukulan karena ada cekcok atau perselisihan, yang mana korban cemburu atas perbuatan tersangka, lalu terjadi pemukulan, korban dicekik dan dibekap, akhirnya korban meninggal dunia,” beber dia.
Lalu, pada malam harinya, tersangka membawa mayat korban untuk dibuang di wilayah Desa Garung yang kemudian keesokan harinya ditemukan oleh warga setempat.
“Dari hasil forensik, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan berjenis kelamin laki-laki,” tutur Nuredy.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban merupakan ibu rumah tangga dan bukan merupakan bidan aktif, kendati pernah menempuh pendidikan kebidanan.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan berinisial AJ (23) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam pidana 15 tahun penjara setelah melakukan aksi keji membunuh kekasihnya yang merupakan seorang bidan berinisial NZ (29).
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji menjelaskan, terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3.
“Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun,” beber Erlan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Palangka Raya, Jumat (16/5/2025).
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, baju, celana pendek, dan sejumlah barang bukti lain yang dibawa korban selama melakukan tindak kejahatannya.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami terus mendalami kasus ini, sementara penyidik masih menetapkan pasal di atas, saat ini penyidikan masih dalam proses,” tutur Erlan dia.
Pelaku dibakar cemburu
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Pulang Pisau, Ajun Komisaris Besar Polisi Iqbal Sengaji menguraikan kronologi kasus ini dari sebelum hingga sesudah pembunuhan terjadi.
Korban dan pelaku mulai mengalami cekcok atau pertengkaran sejak 9 Mei 2025 lalu di kediaman keduanya.
Cekcok ditengarai terjadi akibat pelaku yang tidak terima korban cemburu karena dugaan perselingkuhan yang dilakukannya. Puncak cekcok terjadi pada 10 Mei yang membuat pelaku gelap mata menghabisi nyawa korban.
“Pada tanggal 12 Mei pelaku meninggalkan Kalimantan menuju Yogyakarta, pelaku menggunakan kendaraan roda empat untuk mengantar mayat korban ke lokasi penemuan mayat di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung,” beber Iqbal.
Usai membuang mayat korban, pelaku berjalan menuju Banjarmasin dan meninggalkan mobil itu di bandar udara yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari bandara itu, pelaku kemudian lari ke Yogyakarta. Pada 13 Mei 2025, dengan berkomunikasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda DIY dan Tim Resmob Polda DIY, kepolisian menangkap AJ di Cafe Alembana, Jalan Cendrawasih, Sleman, Yogyakarta.
“Kami sudah mengamankan petunjuk-petunjuk, alat bukti, dan pemeriksaan forensik untuk menentukan kesesuaian antara kejahatan yang dilakukan pelaku dengan kondisi korban,” beber dia.
Baca juga: Puasa Sebelum Hari Raya Idul Adha 2025, Berapa Hari yang Disunnahkan Dikerjakan? Ini Penjelasan UAS
Baca juga: VIDEO - Kamera Pengawas Tangkap Detik-Detik Serangan Udara RS di Khan Yunis
Baca juga: Bukan Main! Trump Umumkan Pesanan Etihad Senilai Rp232 Triliun untuk Armada Super Canggih dari AS
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.