Berita Banda Aceh

Dua Remaja Gondol Becak Motor Warga Mibo, Ditangkap Saat Jual Hasil Curiannya 

becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman curiga

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Amirullah
For serambinews.com
Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kenakalan remaja tidak terlepas dari etika dan ajaran dari orang tua. 

Di Banda Aceh, seorang remaja MH alias Alex (17) warga salah satu gampong di Kecamatan Banda Raya, di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) sore.

Ia diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya setahun lalu, yaitu pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Bentor tersebut milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, Alex di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kepada orang lain.

"Tersangka MH alias Alex diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar  kemarin sore," ujar Fadillah.

Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya, namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga.

Sehingga dilakukan interogasi, saat itu MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam.

Baca juga: Hendak Jual Bentor Hasil Curian Rp 1,1 Juta, Dua Remaja di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara

Fadillah menceritakan kronologis awal  kejadian, saat itu korban Ways pada hari Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya. Selanjutnya korban kembali ke rumahnya untuk istirahat.

"Namun, keesokan harinya, saat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi di tempat parkir biasanya. Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta," jelas Fadillah. 

Menurut keterangan dari Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN.

Setelah diusut, ternyata ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.

Lalu, Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari pelaku tersebut, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam," sebut Kompol Fadillah.

Kini MH alias Alex  dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.  Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved