Berita Banda Aceh

Hendak Jual Bentor Hasil Curian Rp 1,1 Juta, Dua Remaja di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara

“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya. 

“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19).

Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.

Becak tersebut mereka curi pada 2024 silam.

Aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika MH hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kepada orang lain. 

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan,  MH  di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) saat hendak menjual barang curiannya kepada BKN (31) yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada.

Dimana becak tersebut merupakan barang hasil curian yang  ia lakukan pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.

Bentor tersebut diketahui milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.

“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dimana sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya.

Namun, disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas dengan mengenakan baju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi.

“Namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelasnya.

Baca juga: Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Kapolres Aceh Utara Sarapan Bersama Penarik Becak Motor di Lhoksukon

Ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved