Berita Banda Aceh
Hendak Jual Bentor Hasil Curian Rp 1,1 Juta, Dua Remaja di Banda Aceh Dijebloskan ke Penjara
“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19).
Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.
Becak tersebut mereka curi pada 2024 silam.
Aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika MH hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kepada orang lain.
Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, MH di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) saat hendak menjual barang curiannya kepada BKN (31) yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada.
Dimana becak tersebut merupakan barang hasil curian yang ia lakukan pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.
Bentor tersebut diketahui milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.
“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL - 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dimana sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya.
Namun, disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas dengan mengenakan baju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi.
“Namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelasnya.
Baca juga: Usai Atur Lalu Lintas Pagi, Kapolres Aceh Utara Sarapan Bersama Penarik Becak Motor di Lhoksukon
Ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Ombudsman dan Pemerintah Aceh Bahas Pungutan Liar Saat Penerimaan Siswa Baru di SMA/SMK |
![]() |
---|
MA Ulumul Quran Banda Aceh Sabet Juara 2 Pawai Muharram 1447 Hijriah |
![]() |
---|
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Aceh Kembali Menurun |
![]() |
---|
Serapan Anggaran 2025 Sejumlah SKPA dan BLUD di Aceh Masih di Bawah Target |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.