Ombudsman Akan Panggil dan Periksa Sejumlah Kepala Madrasah di Banda Aceh

Ombudsman Perwakilan Aceh akan memanggil dan memeriksa sejumlah kepala madrasah di Banda Aceh.

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Nomor layanan pengaduan Ombudsman Perwakilan Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Perwakilan Aceh akan memanggil dan memeriksa sejumlah kepala madrasah di Banda Aceh.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga, termasuk salah satunya laporan dari petani cabai Gampong Rukoh, Khairul Halim.

Seperti diketahui, sejak kemunculan Halim dan kisahnya yang gagal menyekolahkan anaknya ke madrasah ibtidayah negeri (MIN) viral, banyak wali murid yang semakin berani melapor ke Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinew.com, Kamis (15/5/2025), mengatakan, saat ini banyak sekali laporan yang masuk ke Ombudsman.

"Dua hari ini ada 49 laporan yang masuk. Kalau yang sekedar menyampaikan informasi lebih banyak lagi, tetapi mereka tidak berani melapor karena takut diketahui identitasnya," 

"Pak Khairul Halim telah mendorong keberanian wali murid lainnya, meski mereka yang melapor juga sangat khawatir, minta identitasnya dirahasiakan," tambahnya.

Dian mengungkapkan, hampir semua laporan yang masuk tentang pungutan masuk madrasah, tidak hanya di satu tempat, tetapi hampir di seluruh madrasah di Banda Aceh.

Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP

Baca juga: Nekat Curi Motor di Asrama TNI-AD Kuta Alam Banda Aceh, Begini Nasib Pelaku

"Orang tua (wali murid) sangat terjepit, tapi begitu sayang dan khawatir akan kelanjutan pendidikan anaknya,"

"Banyak pelapor yang menyatakan, upaya mereka melunasi (uang masuk madrasah) dengan berutang," 

"Yang kasihan, ada wali murid yang minta agar bisa mencicil biaya seragam, tetapi nggak dikasih," beber Dian Rubianty.

Ditanyai kembali, Sabtu (17/5/2025), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu mengungkapkan bahwa proses registrasi dan verifikasi laporan yang masuk sudah selesai.

"Dari 49 laporan, 8 laporan masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO)," tuturnya.

Dian Rubianty menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pleno Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk melimpahkan semua berkas ke Tim Pemeriksa.

Ombudsman selanjutnya akan memanggil para terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Mualem Keluarkan Rekom Calon Pengurus Bank Aceh, Kandidat Diminta Persiapkan Dokumen Proses ke OJK

Baca juga: Tolak Penunjukan Caretaker, Ketua HIPMI Aceh Gidong: Stop Intervensi, Hormati Demokrasi HIPMI

"Surat undangan pemanggilan terlapor sedang disiapkan dan akan dikirim pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025,"

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved