Idul Adha 2025

Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meningg

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Generate by AI
ILUSTRASI HEWAN KURBAN - Berikut penjelasan hukum mengenai kurban untuk orangtua yang sudah meninggal dunia menurut masing-masing mazhab dalam padangan Islam. 

SERAMBINEWS.COM - Hanya beberapa pekan lagi, umat muslim akan segera memasuki bulan terakhir dalam penanggalan Islam, yakni bulan Dzulhijjah.

Selain ibadah haji, momen lain yang paling ditunggu pada bulan dzulhijjah ialah Hari Raya Idul Adha yang dirayakan pada 10 Dzulhijjah 1446 Hijriah atau Idul Adha 2025.

Di momen Idul Adha, umat muslim juga tidak hanya sekedar menyambutnya dengan kebahagiaan, tetapi juga disambut dengan ritual keagamaan yakni ibadah kurban.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, selain sebagai kewajiban agama, ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang memiliki makna spiritual mendalam bagi umat Muslim. 

Dalam melakukan ibadah kurban, umat Islam memperoleh banyak keutamaan spiritual yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan memiliki kemanfaatan kepada sesama.

Karena, salah satu aspek utama dari ibadah kurban adalah pengorbanan.

Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Lantas bagaimana jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Pada momen idul adha tahun ini, mungkin saja ada yang berencana menyertakan nama orang tua atau keluarga yang sudah meninggal dalam kurbannya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Namun pertanyaannya, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggalkan dunia?

Soal hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf dari para ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Berikut penjelasan lengkap UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Dalam tulisan yang dipublikasikan pada 21 Oktober 20210 tersebut, UAS menjelaskan, dalam mazhab Syafi’i, tidak dibolehkan menunaikan kurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia, terutama jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

"Tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang telah meninggal itu tidak meninggalkan wasiat untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya.

UAS juga memberikan dalil terhadap larangan tersebut, yakni berdasarkan Qs An Najm 3.

Ayat tersebut memiliki arti: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya".

Sebaliknya, lanjut UAS, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya.

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.

Baca juga: Lebih Baik Kurban Kambing Sendirian atau Patungan Sapi? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hambali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.

Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal

Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.

Baca juga: Mau Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Kurbannya Sah? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.

Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.

Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

Baca juga: 3 Hikmah Anjuran Berkurban saat Idul Adha, Simak Doa menyembelih hewan kurban

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved