Berita Banda Aceh

DPRA Serahkan Draf Revisi UUPA, Dana Otsus Tanpa Batas Waktu, Mualem Haqul Yakin Dikabulkan Prabowo

Draf revisi UUPA diserahkan Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli dalam rapat finalisasi draf revisi UUPA di ruang Ser

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
REVISI UUPA - DPRA melalui Tim Revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyerahkan draf revisi UUPA ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem. Draf revisi UUPA diserahkan Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli dalam rapat finalisasi draf revisi UUPA di ruang Serbaguna DPRA, Senin (19/5/2025).  

Draf revisi UUPA diserahkan Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli dalam rapat finalisasi draf revisi UUPA di ruang Serbaguna DPRA, Senin (19/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH DPRA melalui Tim Revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyerahkan draf revisi UUPA ke Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

Draf revisi UUPA diserahkan Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA, Zulfadli dalam rapat finalisasi draf revisi UUPA di ruang Serbaguna DPRA, Senin (19/5/2025). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Zulfadli atau akrab disapa Abang Samalanga dihadiri para ketua fraksi di DPRA, tim revisi UUPA, dan tim Pemerintah Aceh

Seperti diketahui, ada sembilan dari 273 pasal dalam UUPA yang terjadi perubahan.

Dari sembilan pasal tersebut, delapan pasal dilakukan revisi dan satu pasal penambahan atau pasal baru.

Pasal-pasal yang direvisi antara lain terkait kewenangan pemerintah pusat terhadap Aceh, pengelolaan migas, perdagangan internasional, dan persentase dana otsus 2,5 persen, peruntukannya, serta tidak ada batasan waktu.

Baca juga: Dana Otsus Tahap I Rp 1,2 Triliun Sudah Cair, BPKA: Pengawalan Dilakukan secara Periodik

Sebelum draf revisi UUPA difinalkan, tim revisi UUPA telah menjumpai Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Al-Haytar. 

Begitu juga setelah disahkan, pimpinan DPRA juga berkoordinasi dengan Kapolda Aceh, Pangdam IM, Kajati Aceh dan Kabinda Aceh.

Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan mengingat minimnya ruang fiskal Aceh karena sudah berkurangnya dana otsus, ditambah lagi dana otsus akan berakhirnya pada tahun 2027.

"Pembahasan ini adalah kesepakatan seluruh partai politik dan seluruh fraksi di DPRA.

Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo, insya Allah revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Tgk Anwar.

Sementara Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan eksekutif dan legislatif pada pembahasan perubahan draft UUPA.

Baca juga: Wagub Tegaskan Pentingnya Perpanjangan Dana Otsus, Dek Fadh: Vital bagi Pembangunan & Kesejahteraan

“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh.

Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved