KABAR BAHAGIA, Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini 4 Instansinya dan Maksimal Gaji

PNS dari Kementerian PANRB, BKN, ANRI dan LAN akan mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah

Editor: Amirullah
Pinterest
RUMAH SUBSIDI PNS - 4 Instansi PNS ini Akan Dapat Rumah Subsidi dari Pemerintah 

SERAMBINEWS.COM – Ada kabar bahagia nih untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di empat instansi yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Yang mana, keempat instansi tersebut direncanakan akan mendapatkan rumah subsidi lho.

Hal tersebut diperkuat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang bertemu dengan Menteri PANRB Rini Widyantini di kantornya, Senin, 5 Mei 2025 untuk membahas alokasi rumah subsidi bagi PNS di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Akan tetapi, diskusi meluas untuk pemberian rumah subsidi bagi PNS di tiga instansi yang masih berdiri di bawah paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, ANRI dan LAN.

"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei (2025) sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," tutur Ara.

Lantas, seperti apa syarat dan besaran gaji agar PNS bisa dapat rumah subsidi tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Maksimal Gaji

Perihal pemberian rumah subsidi keempat instansi tersebut, Menpan RB Rini Widyantini menuturkan, jika untuk alokasi rumah subsidi ini merupakan program yang menarik.

Lantaran tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di tempatnya sudah punya rumah.

Selain itu, Rini juga mengumumkan jika kini pihaknya tengah menyesuaikan data PNS calon penerima rumah subsidi dengan aturan terbaru.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikkan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.

Syarat Rumah Subsidi

Khusus untuk syarat memiliki rumah subsidi tersebut, pemerintah Indonesia mengsyaratkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Yang mana, program ini menyasar berbagai kalangan yang selama ini mengalami kesulitan dalam memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Peluncuran program rumah subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong peningkatan kepemilikan rumah di kalangan profesi strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.

Syarat umum

1. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Belum memiliki rumah pribadi.

4. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Syarat khusus (berdasarkan profesi)

1. Pengemudi ojek online (ojol): Terdaftar sebagai mitra aktif minimal selama satu tahun.

2. Buruh: Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS.

3. Guru dan wartawan: Memiliki status aktif dan terdaftar secara resmi di instansi atau lembaga terkait.

Untuk dapat mengakses program ini, calon penerima juga harus memenuhi beberapa syarat lain, di antaranya:

1. Penghasilan maksimal: Bagi individu lajang, penghasilan maksimal adalah Rp12 juta per bulan, sementara untuk pasangan suami istri, batas maksimal adalah Rp14 juta per bulan.

2. Uang muka dan bunga KPR: Program ini menawarkan uang muka (DP) minimal sebesar 1 persen dari harga rumah, dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 20 tahun, memberikan keringanan bagi para penerima dalam mencicil.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Lulus Jadi PNS Bisa Dapat Rumah Subsidi, Ini Daftar 4 Instansinya

Baca juga: Cek Besaran Tarif dan Potongan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Pegawai Swasta, BUMN, PNS, TNI-POLRI & PBI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved