Narkoba
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun
Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelumnya JPU menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan ialah perbuatan Nur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Erianto.
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerimanya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1.040 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
BNN Kota Lhokseumawe Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.