Narkoba

Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun

Kasus ini berawal saat Nuraini dihubungi oleh seorang pria bernama Ijal (kini buron/DPO) pada Jumat (27/8/2024) untuk mengantar paket sabu ke Pulau

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
kompas.com
ILUSTRASI - Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun 

Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan.

Sebelumnya JPU menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hal yang memberatkan ialah perbuatan Nur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama proses persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Erianto.

Hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerimanya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved