Sadis! Ayah Tiri Bunuh Anak Perempuan di Jayapura, Mayat Korban Dibungkus dan Dibuang di Laut

“Setelah identitas korban terkonfirmasi, kami lanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
PEMBUNUHAN ANAK - Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengekspose tersangka kasus pembunuhan anak dalam konferensi pers di markasnya, Selasa (20/5/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAYAPURA — Rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi setiap anak. 

Sebuah tempat berlindung dari kerasnya dunia luar. Namun, bagi NN (9), seorang bocah perempuan asal Dok 9, Jayapura Utara, rumah justru menjadi tempat terakhir dalam hidupnya.

Ia tewas secara tragis, bukan karena kecelakaan atau bencana, melainkan karena ulah orang yang seharusnya melindungi dan menyayanginya—ayah tirinya sendiri.

Kepolisian mengungkap kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan terhadap NN adalah Mu (40), ayah tiri korban, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

NN dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 7 April 2025.

Saat itu, keluarga menyebut NN terakhir terlihat di rumah bersama ayah tirinya.

Laporan tersebut awalnya ditangani sebagai kasus anak hilang biasa.

Namun, sepekan kemudian, sesosok jasad perempuan ditemukan mengambang di perairan Holtekamp, Jayapura.

Kondisi jasad yang tidak utuh menyulitkan proses identifikasi. Polisi lantas melakukan autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan, termasuk tes DNA.

Hasil tes menunjukkan bahwa jasad tersebut adalah NN.

“Setelah identitas korban terkonfirmasi, kami lanjutkan dengan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian.

Dari keterangan para saksi dan hasil penyidikan, kuat dugaan bahwa pelakunya adalah ayah tiri korban,” jelas Kapolresta.

 

Baca juga: Sosok Nurmaliza, Janda 2 Anak Dibunuh oleh Kekasihnya Alvaro Jordan di Kalteng, Tengah Hamil 4 Bulan


Dibunuh, Dibungkus, dan Dibuang ke Laut

Dalam penyelidikan terungkap kronologi pembunuhan yang memilukan.

Mu diduga mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban meninggal, ia membungkus tubuh NN dengan kain, lalu memasukkannya ke dalam baskom hitam.

Tak sampai di situ, pelaku membawa jenazah dengan perahu menuju laut lepas.

Agar jasad tidak mudah ditemukan, Mu menambahkan pemberat berupa buah melon dan kantong plastik berisi beban, sebelum akhirnya membuang tubuh tak bernyawa anak tirinya ke laut.

Motif pembunuhan yang diakui pelaku terungkap.

“Pelaku merasa terbebani karena tidak pernah mengurusi anak tersebut. Dari situlah muncul niat dan aksi bejat yang mengakhiri hidup korban,” terang Kapolresta.

Atas perbuatannya, Mu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: DPRK Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Utara Berantas Premanisme, Arafat: Kami Selalu Memantau

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stanan, Cek Rinciannya Pada 20 Mei 2025

Baca juga: Serangan Israel Terbaru di Gaza Tewaskan 60 Orang

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kasus Pembunuhan Anak di Dok 9 Jayapura Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved