Bahkan, sampel ikan dan air yang notabene sebagai bukti hukum diduga dikirim tanpa didampingi dan dilengkapi dokumen surat pengantar.
Terkait masalah ini, Kepala DLHK Subulussalam, Abdurrahman Ali yang dikonfirmasi Serambi mengaku proses pengiriman sampel ikan dan air sudah sesuai prosedur berlaku. Saat ditanyai mengapa tidak diantar, Ali beralasan pengiriman melalui travel dilakukan demi efisiensi waktu karena butuh kecepatan.
“Sesuai prosedur, karena sampel itu wajib cepat sampai ke lab, makanya waktu itu kami langsung melakukan pengiriman. Nah, kalau kami lagi ke sana, kan lama lagi prosesnya. Itu kata kuncinya waktu itu, gak ada yang lain,” ujar Ali.
Secara terpisah Kabid Lingkungan Hidup DLHK Subulussalam, Erlan Aan Suriansyah, membenarkan bahwa sampel telah dikirim ke Banda Aceh. Ia menyatakan sampel ikan mati dikirim ke Laboratorium Teknik Kimia USK, sedangkan sampel air dikirim ke Laboratorium Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Banda Aceh.(lid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.