Berita Aceh Tengah
Terkait Kasus Life Skill Menggunakan Dana Desa, Massa Tuntut Kajari Aceh Tengah Dicopot
“Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga sudah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat.” ANDI HENDRAJAYA
“Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga sudah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat.” ANDI HENDRAJAYA, Kajari Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Massa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Penyelamat Kampung Aceh Tengah (AMMPK-Aceh Tengah) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
Aksi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah itu berlangsung Senin (19/5/2025). Dalam aksi tersebut sejumlah mahasiswa melakukan orasi. Para demonstran juga membawa selebaran bertuliskan tuntutan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencopot Andi Hendrajaya dari jabatan Kajari Aceh Tengah.
Setelah melakukan orasi, para peserta aksi kemudian meminta bertemu dengan Kajari. Pihak Kejaksaan memfasilitasi pertemuan untuk beraudiensi di dalam aula Kejari.
Dalam audiensi tersebut, para peserta aksi melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dugaan keterlibatan Kajari Aceh Tengah dalam kegiatan life skill yang bersumber dari dana desa.
Namun Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, mengaku tidak pernah terlibat dalam mengintervensi pengelolaan dana di desa, termasuk kegiatan bimtek yang diikuti seluruh desa di Aceh Tengah, beberapa waktu lalu. "Saya tidak pernah dilibatkan dan terlibat, Saya sudah diperiksa. Penggunaan dana desa itu sudah ada aturannya," tandas Andi Hendrajaya.
Ia mengaku sudah diperiksa oleh tim Internal Kejagung RI terkait permasalahan tersebut dan kini menunggu hasilnya. Kejari juga menyatakan membuka seluas-luasnya aduan masyarakat jika ada pihaknya yang terlibat meminta-minta atau mengintervensi pengelolaan dana desa.
“Kalau ada oknum Kejaksaan yang meminta proyek, silakan laporkan ke bagian Intel, dan akan kami tindak tegas jika terbukti,” katanya.
Terkait kegiatan ‘Jaga Desa’ yang dijalankan pihaknya, Kajari menekankan bahwa Kejaksaan memiliki tugas melakukan pendampingan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dana desa, bukan untuk terlibat langsung dalam kegiatan atau menerima anggaran dari desa.
“Kejaksaan hanya bertugas melakukan pengawasan sesuai SOP. Kami juga sudah menyampaikan hasilnya ke Inspektorat. Kalau ditemukan pelanggaran, kami akan tindaklanjuti,” ujar Andi.
Kajari juga menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada bupati, termasuk seluruh SKPK.
Surat yang ditandatangani Kasi Intel atas nama Kajari tersebut berisi imbauan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Kejaksaan dalam urusan proyek atau permintaan dana dari desa. “Sudah kami kirimkan surat pada April lalu. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, kami minta langsung hubungi Kasi Intel. Tangkap dan bawa ke kantor,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Aksi, Afdal Ghifari, menyampaikan, aksi unjuk rasa tersebut digelar lantaran adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam mengintervensi pengelolaan dana desa di Aceh Tengah.
Menurutnya, intervensi dari Kejaksaan tersebut sudah memberikan tekanan kepada reje (kepala desa) dan menghambat pembangunan di desa-desa Aceh Tengah.
"Kita ini butuh pembangunan mulai dari desa hingga kecamatan. Jadi kalau ada intervensi dari ke desa, bagaimana mau kita mau membangun. Ini yang harus kita usir dari bumi Gayo," ujarnya.
Berita Aceh Tengah
Kasus dana desa
Kajari Aceh Tengah
Kajari Aceh Tengah Dicopot
Kejari Tangani Kasus Dana Desa
Dua Mahasiswi IAIN Takengon Raih Prestasi Nasional Ajang Gempara 2025 |
![]() |
---|
Seorang Petani Luka Serius Diserang Gajah di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Polda Aceh Dalami Kasus Dana BOK Dinas Kesehatan Aceh Tengah |
![]() |
---|
‘Penjajahan Baru’ terhadap Danau Lut Tawar, GMNI Gelar Aksi Tolak Reklamasi |
![]() |
---|
PABI Aceh Pilih Ketua Baru, dr Syafwan Azhari Ungguli Dua Rival |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.