Berita Banda Aceh

DPRA Tetapkan Draf Revisi UUPA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi

Plt Sekda Aceh, M Nasir, dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draf perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa ...

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
MENYAMPAIKAN HASIL REVISI – Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli, menyampaikan hasil revisi UUPA dalam rapat paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, di Banda Aceh, Rabu (21/5/2025). 

Plt Sekda Aceh, M Nasir, dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draf perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan rancangan perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau UUPA dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Rabu (21/5/2025). 

Draf rancangan revisi UUPA itu memuat usulan perubahan delapan pasal dan penambahan satu pasal.

Pasal perubahan yaitu pasal 7, pasal 11, pasal 160, pasal 165, pasal 183, pasal 192, pasal 235 dan pasal serta pasal 270. Sementara satu pasal penambahan yaitu pasal 251 A. 

Plt Sekda Aceh, M Nasir, dalam rapat paripurna itu mengajak semua pihak bersinergi agar draf perubahan yang akan diserahkan kepada DPR RI bisa disahkan dan diundangkan pemberlakuannya pada tahun 2025 ini. 

"Kita berharap proses di tingkat nasional berjalan dengan baik. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk mengawal hingga tuntas," kata Nasir. 

M Nasir menjelaskan, penyesuaian beberapa norma pada pasal tertentu dalam UUPA, terutama berkenaan dengan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Penguatan Kewenangan Aceh, merupakan suatu keniscayaan, selama penyesuaian tersebut dilakukan dengan kehati-hatian. 

"Sejalan dengan itu, kami menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRA yang telah bekerja dengan penuh semangat kebersamaan. Harapan kita, proses selanjutnya dapat kita kawal bersama sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden Republik Indonesia," ucapnya. 

UUPA, kata Nasir, lahir sebagai buah dari perjuangan panjang dan pengorbanan yang tak ternilai.

Undang-undang ini adalah hasil dari perundingan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berpuncak pada Memorandum of Understanding di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 15 Agustus 2005.

Baca juga: Ketua DPRA Bahas Hasil Akhir Revisi UUPA dengan Pangdam Iskandar Muda 

"Dengan demikian, setiap langkah yang menyentuh substansi dari Undang-Undang ini hendaknya dipahami bukan sekadar sebagai proses legislasi biasa, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita untuk menjaga keberlangsungan perdamaian dan otonomi yang telah diperjuangkan dan disepakati bersama," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Tim Revisi UUPA DPRA, Tgk Anwar Ramli menegaskan bahwa pembahasan rancangan perubahan UUPA di DPR RI nantinya perlu dikawal bersama agar Undang-Undang ini lebih komprehensif dan sempurna dari yang sebelumnya. 

“Pengawalan ini menjadi kewajiban moral kita bersama karena terkait dengan perubahan UUPA haruslah dilibatkan para pemangku kepentingan yang ada di Aceh. Hal ini secara eksplisit juga disebutkan dalam pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA,” ungkapnya.(*)

Baca juga: DPR Aceh Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved