Duel Maut 2 Saudara Kandung di Lahat Gegara Gonggongan Anjing, Kakak Tewas dan Adik Terluka

Perkelahian antara keduanya, yakni AS (33) dan OK (31) diduga berawal dari korban yang merasa terganggu oleh gonggongan anjing adiknya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM
DUEL MAUT - Insiden tragis terjadi di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, di mana dua saudara kandung terlibat perkelahian yang berujung pada kematian salah satu dari mereka. 

SERAMBINEWS.COM, LAHAT – Dua saudara kandung di Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terlibat duel yang mengakibatkan sang kakak tewas.

Perkelahian antara keduanya, yakni AS (33) dan OK (31) diduga berawal dari korban yang merasa terganggu oleh gonggongan anjing adiknya.

Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025), menjelaskan kronologi perkelahian yang mengakibatkan AS tewas di tangan adiknya tersebut.

Menurut Lispono, peristiwa itu berawal saat anjing milik OK menggonggong ketika korban hendak menuju ke kebun miliknya, Senin (19/5/2025).


Korban AS merasa kesal dan terganggu karena anjing milik OK menggonggong.

Ia pun mendatangi pondok kebun milik adiknya.

"Saat bertemu, keduanya terlibat adu mulut. Pelaku tidak terima dimarahi kakaknya, sehingga langsung menyerang korban dengan senjata tajam," kata Lispono, dikutip Kompas.com.

Akibat serangan tersebut, AS mengalami luka parah akibat tusukan di sejumlah bagian tubuh dan kaki, yang mengakibatkan ia tewas di tempat.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Dada Usai Duel Celurit di Bantul, Pelaku Diburu Polisi

Meski sang kakak tewas, OK juga mengalami luka di telapak tangan dan jari.

Polisi yang menerima laporan mengenai perkelahian tersebut segera menjemput tersangka yang saat itu sedang dirawat di Puskesmas setempat.

"Dua-duanya terluka. Namun korban tewas di tempat, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk tersangka sudah dibawa ke Polsek Tanjung Sakti untuk diperiksa," tuturnya.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.


Atas perbuatannya, OK terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

 
Polisi juga masih memeriksa tersangka untuk mendalami motif lain dari perkelahian tersebut.

"Saat ini tersangka masih kami periksa untuk didalami kemungkinan ada motif lain dari perkelahian ini," tambah Lispono.

 

 

Baca juga: 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap Polisi, Terungkap Perannya

Baca juga: Butuh Biaya untuk Tesis, Seorang Mahasiswa S2 Asal Riau Nekad Curi Sepmor di Langsa

Baca juga: Abiya Kuta Krueng Terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved