Idul Adha 2025
Kapan Niat Kurban Mulai Bisa Dipanjatkan? Simak Waktunya Menurut Ustad Masrul Aidi
Menurut Ustad Masrul Aidi, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Disamping itu, niat juga boleh dilakukan pada saat penyerahan hewan kurban kepada panitia.
“Niat penyembelihan qurban boleh pada saat disembelih oleh pemiliknya atau orang yang diwakili, boleh pula pada saat penyerahan hewan qurban kepada panitia,” terang Ustaz Masrul sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.
Baca juga: Ibadah Kurban Idul Adha sebagai Esensi Pengabdian Diri terhadap Perintah Allah SWT
Harus sebutkan 'Sunnah" pada niat kurban
Dalam persoalan niat kurban, pelaksana juga harus benar-benar memastikan agar tidak salah dalam pengucapannya.
Sebab, kesalahan dalam hal niat kurban bisa membuat ibadah ini menjadi tidak tepat sasaran, yang berdampak pada pembagiannya.
Menurut Ustad Masrul Aidi, dalam pengucapan niat kurban idul adha, harus menyebut "kurban sunnah".
Apabila tidak disebutkan kata ‘sunnah’ dalam niat, maka kurban tersebut akan menjadi kurban wajib.
"Jangan salah, 'qurban sunat (sunnah)'. Bila tak disebut sunat, akan menjadi qurban wajib yang haram dimakan oleh pemiliknya,” jelas alumnus Ulumul Hadits di Universitas Al-Azhar Angkatan 2005 tersebut.
Sebagai contoh, Ustaz Masrul memberikan seutas kalimat niat kurban.
“Contoh niat ‘ya Allah ini qurban sunat fulan bin fulin’,” sebutnya.
Sebagaimana yang pernah dipaparkan Ustad Masrul pada 2017 lalu, kurban terdiri dari dua jenis berdasarkan status hukumnya.
Yaitu kurban wajib dan kurban sunnah.
Adapun kurban menjadi wajib hukumnya disebabkan karena nazar.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri, Bolehkah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Seumpama nazar seorang yang memiliki seekor kambing misalnya. Ia mengatakan, ‘kambing ini adalah qurban.’ Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai qurban yang wajib, dengan sebab adanya nazar.” terang Ustad Masrul, dikutip dari artikel Serambinews.com pada 25 Agustus 2017.
Sementara kurban yang hukumnya sunnah, adalah kurban yang bukan disebabkan adanya nazar.
"Lafalnya menjadi, '...kambing ini adalah kurban sunat...dst.” jelas pimpinan pesantren Babul Maghfirah, Cot Keueng, Aceh Besar tersebut.
Sapi Kurban yang Sudah Disembeli Tiba-tiba Hidup Lagi dan Ngamuk, Warga Panik Panggil Polisi |
![]() |
---|
Kenapa Kita Tidak Boleh Berpuasa saat Hari Tasyrik Setelah Idul Adha? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ikut Berkurban tapi Pemiliknya Tidak Ada di Lokasi, Bagaimana Hukumnya? |
![]() |
---|
Tak Kuat Melihat Darah, Bolehkah Tidak Ikut Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Hukumnya |
![]() |
---|
Kumpulan 40 Link Twibbon Idul Adha 2025, Desain Simpel dan Cantik, CUkup Pasang Foto Lalu Bagikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.