Breaking News

Berita Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Pastikan TPP ASN Cair Sebelum Idul Adha 1446 H, Sudah Ada Rekomendasi Kemendagri

Pasalnya, Pemkab Aceh Utara sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TPP AKAN CAIR - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat MA. Pemkab Aceh Utara memastikan akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. 

Pasalnya, Pemkab Aceh Utara sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Pasalnya, Pemkab Aceh Utara sudah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pembayaran TPP tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat MA, yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/5/2025).

“Pencairan TPP sempat tertunda karena harus menunggu rekomendasi tertulis dari Kemendagri, meskipun anggarannya telah disahkan dalam APBK 2025,” ungkap Nazar.

Disebutkan, proses pencairan ini ditargetkan rampung untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum perayaan Idul Adha.

Hal ini menyusul keluarnya persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Tragis! Niat Berobat, Remaja Putri Ini Justru Jadi Budak Nafsu Dukun Bejat hingga Hamil 4 Bulan

“Surat persetujuan dari Kemendagri baru kami terima pada 14 Mei 2025 dengan nomor 900.1.1/1965/Keuda. Setelah itu, barulah kami bisa melanjutkan proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nazar.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Utara sebenarnya telah mengajukan permohonan persetujuan sejak Januari 2025.

Namun proses di tingkat pusat memerlukan waktu karena adanya kebijakan efisiensi nasional yang juga menyasar belanja pegawai.

“Kementerian ingin memastikan anggaran TPP tidak terdampak pemotongan dan tetap tersedia secara penuh, sehingga prosesnya memerlukan kehati-hatian,” jelasnya.

Pencairan tahap pertama dilakukan untuk empat OPD, yaitu Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pegawai di Kecamatan Baktiya dan Baktiya Barat.

Pencairan untuk OPD lainnya akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 4 Pelaku Dugaan Pencurian Sepeda Motor

“Target kami, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara sudah menerima TPP sebelum Idul Adha.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved