Berita Banda Aceh

Timbun di Tambak Warga, Seorang Pelaku Penyelundup Sabu Seberat 86 Kg  Ditangkap di Langsa

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Bareskrim Polri terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Petugas mengamankan seorang pelaku penyelundupan sabu dan barang bukti di Langsa. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 86 Kilogram yang ditimbun di tambak milik warga di Langsa.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Bareskrim Polri terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui perairan Aceh.

Beranjak dari informasi tersebut,  tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim  Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa, langsung berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. 

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR alias E (28). 

Pengungkapan itu sendiri dilakukan pada 16 Mei 2025 lalu, setelah petugas pemetaan lokasi yang diduga menjadi  landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. “Diketahui MR alias E berperan sebagai tekong atau tukang langsir barang haram tersebut. Dari MR petugas mendapat informasi lokasi penimbunan narkotika tersebut,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Butuh Biaya untuk Tesis, Seorang Mahasiswa S2 Asal Riau Nekad Curi Sepmor di Langsa

Dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa menimbun barang haram tersebut di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Disana mereka mendapati empat karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

“Benar ada empat karung berisi 82 kemasan diduga sabu seberat 86 Kg,” ucapnya.

Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 Kg ini dapat  diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 430.230 orang/jiwa. Selain itu juga berhasil mengurangi  pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230  orang sebesar Rp 687.920.560.800

“ Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan  penindakan sebanyak lebih kurang 189 kg,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved