Berita Banda Aceh
Dapat Somasi Gegara Gelar Nobar Bola, Pemilik Warkop di Aceh Ramai-ramai Mengadu ke DPRA dan KPIA
Aduan tersebut dilakukan karena mereka tiba-tiba menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com akibat menggelar kegiatan nonton bareng
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Aduan tersebut dilakukan karena mereka tiba-tiba menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com, akibat menggelar kegiatan nonton bareng (Nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh kompak mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Kamis (22/5/2025).
Aduan tersebut dilakukan karena mereka tiba-tiba menerima somasi dari platform streaming berbayar Vidio.com, akibat menggelar kegiatan nonton bareng (Nobar) Liga Inggris tanpa lisensi resmi.
Dalam kasus ini diketahui, para pemilik warkop mengaku tidak hanya menerima satu atau dua kali somosi dari kuasa hukum Vidio.com, tetapi menerima hingga empat kali somasi.
Bahkan, mereka juga dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah meminta Pemerintah Aceh serta lembaga penyiaran lokal, untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil seperti warkop ini.
“Tujuan kita bukan hanya kepastian hukum, tapi juga keberlangsungan usaha kecil di Aceh,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang dialog antara pemilik warkop dan pemegang hak siar, agar persoalan ini tidak berujung pada kriminalisasi UMKM.
Menurutnya, permasalahan ini harus menjadi perhatian dalam implementasi Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya terkait pemanfaatan konten siaran di ruang publik.
Arif Fadillah juga menegaskan bahwa polemik ini harus dijadikan momentum, untuk menyusun kebijakan lokal yang tegas namun adil.
Baca juga: Sambangi Sejumlah Warkop, BPOM Bersama Gerakan Pramuka Aceh Periksa Jajanan
“Jangan sampai warkop sebagai ruang hiburan rakyat, justru menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak,” tegasnya.
Kepada Arif Fadillah, para pemilik warkop tersebut juga mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak terkait.
Namun, dalam prosesnya mereka diminta membayar denda sebesar Rp150 juta, dan proses hukum tetap berjalan.
“Kami tidak tahu bahwa kegiatan nobar bisa melanggar aturan. Ini sudah menjadi budaya di warkop-warkop Aceh. Kami tidak mencari keuntungan lebih, hanya ingin menyuguhkan suasana nyaman bagi pengunjung,” ujar salah satu pemilik warkop.
PAKARMARU 2025, USK Sambut 8.082 Mahasiswa Baru, Lolos dari Ribuan Pendaftar |
![]() |
---|
Dua Dekade MoU Helsinki, Jubir KPA: Eks GAM Komit Rawat Perdamaian Aceh |
![]() |
---|
Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambukan |
![]() |
---|
Kisah Ukhti Ulfa: Anak Buruh Tembus USK Lewat KIP Kuliah, Kini Calon Perawat Masa Depan |
![]() |
---|
USK Dorong Inovasi Petani Garam Melalui Branding Kemasan dan Produk Sabun Cuci Piring Berbasis Garam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.