Breaking News

Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah, Pencucian Uang?

Diketahui, Kejagung kini telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana kredit di bank daerah.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
TERSANGKA - Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana kredit di bank daerah. 

"Nah ini sudah dikasih pinjaman misalnya kredit tapi ketika misalnya ini tidak digunakan untuk peruntukannya, ini kan juga merupakan bagian dari penyimpangan kan.

"Lalu ke mana penyimpangannya ini, ini yang terus akan didalami ya, penyidikan ini baru dilakukan jadi saya kira semua kita harus bersabar ya." jelas Harli.

Iwan Setiawan Jadi Tersangka Bersama 2 Orang dari Bank Daerah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, dalam kasus penyalahgunaan dana kredit bank ini, tersangkanya tak hanya Iwan.

Namun ada dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga: VIDEO Ibrahim Assegaf Sang Pengacara Jenius di Balik Layar Najwa Shihab, Jejaknya Tak Tergantikan!

Baca juga: Sarkawi Kepala Desa di Bengkulu Utara Ditusuk Warganya Gegara Tanda Tangan, Pelaku Serahkan Diri

Baca juga: Bedah Buku "Hikayat Sabang" Menghidupkan Sejarah Lokal Lewat Literasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved