Pemuda 20 Tahun Intip dan Rekam Emak-emak Mandi di Padang, Begini Nasib Pelaku

Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengintip dan merekam seorang emak-emak saat sedang mandi di dalam kamar.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi/Polresta Padang
PELECEHAN SEKSUAL- Pelaku AS saat diamankan ke Mapolresta Padang beberapa waktu lalu. Ia diamankan karena mengintip dan merekam seorang wanita saat sedang mandi. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AS, yang baru berusia 20 tahun, kini terancam hukuman penjara setelah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Padang.

Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengintip dan merekam seorang emak-emak saat sedang mandi di dalam kamar.

Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada hari Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

 
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban berinisial SN, yang berusia 49 tahun, merasa terganggu saat menyadari bahwa ada seseorang yang merekam aktivitas pribadinya secara diam-diam menggunakan handphone.

"Korban pun marah setelah mengetahui tindakan tersebut," ungkapnya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Merasa privasinya dilanggar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati Dititip ke LPKS, Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara

Dalam laporannya, ia menyatakan bahwa ia merasa diawasi dan menemukan bukti adanya perekaman yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

AS kini ditahan di Mapolresta Padang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan pelaku untuk merekam aktivitas korban.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Yasin juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa.

"Privasi merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi oleh hukum," tegasnya.

Baca juga: UNBP dan BPS Kota Lhokseumawe Teken MoU, Dorong Sinergi Tridharma dan Pencapaian IKU 6

Baca juga: Nelayan Aceh Timur yang Ditahan di Thailand Akan Dipindahkan ke Penjara Chalong 

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Pakai Miliaran Dana Kredit Bank untuk Beli Tanah, Pencucian Uang?

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemuda di Nanggalo Padang Intip dan Rekam Diam-diam Perempuan Paruh Baya 49 Tahun Sedang Mandi

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved