Berita Abdya

Pria Usia 56 Tahun Asal Abdya Lecehkan Anak Bawah Umur, Korban Diberi Rp10 Ribu untuk Tutup Mulut

Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
PELECEHAN ANAK BAWAH UMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dari Penyidik Polres Abdya, di Ruang Tahap II Kejari setempat, Kamis (22/5/2025). 

Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (8) juga merupakan warga kabupaten setempat. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Penyidik Polres Abdya melimpahkan berkas dan tersangka pelecehan seksual terhadap anak bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Pelimpahan tahap II ini berlangsung di ruang Kejari setempat, Kamis (22/5/2025).

Tersangka berinisial UH yang sudah berusia 56 tahun itu merupakan warga salah satu kecamatan dalam wilayah Abdya. Sedangkan korban sebut saja Melati (8) juga merupakan warga kabupaten setempat. 

Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, menyebutkan tersangka sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban.

Terakhir kalinya pada awal Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku.

“Perbuatan ini sudah lima kali dilakukan pelaku, pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2024.

Semuanya dilakukan dirumahnya saat kondisi rumah sedang kosong,” jelas Fakhrul.

Baca juga: Ayah Setubuhi Putri Tiri Selama 11 Tahun di Riau, Pelaku Minta Jatah Lewat Ibu Kandung Korban

Ia menyebutkan, jarak rumah korban dan tempat tinggal pelaku hanya puluhan meter. Diketahui, korban tinggal bersama nenek, bibi serta suami bibinya.

“Ayah korban mengalami gangguan kejiwaan dan ibu korban telah meninggal dunia,” ucap Fakhrul.

Pelaku ini, jelasnya, masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. 

Pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban setelah melancarkan aksinya sembari mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. 

“Korban ini berani main ke rumah tersangka, karena masih ada hubungan keluarga," ucapnya.

Kejadian pelecehan pada Oktober 2024, kata Fakhrul, awalnya korban ingin berangkat menuju rumah saudaranya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Baca juga: VIDEO Ibrahim Assegaf Sang Pengacara Jenius di Balik Layar Najwa Shihab, Jejaknya Tak Tergantikan!

Dalam perjalanan, tambahnya, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk sendirian di sebuah pondok di samping rumahnya. 

Lalu, sambung Fakhrul, korban menghampiri pelaku. Kemudian ia meminta korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan disuruh duduk di samping ayun milik cucu pelaku. Saat itu, kondisi rumahnya sedang kosong.

“Saat itu pelaku menyuruh korban untuk membuka celana, sedangkan dia mengganti pakaiannya dengan mengenakan sehelai handuk tanpa celana dalam.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring, setelah itu pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” jelasnya.

Setelah perbuatannya selesai, kata Fakhrul, pelaku langsung bangun dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. 

“Setelah itu, korban segera pulang ke rumah neneknya, lalu mandi dan pergi mengaji,” ujarnya.

Baca juga: Sarkawi Kepala Desa di Bengkulu Utara Ditusuk Warganya Gegara Tanda Tangan, Pelaku Serahkan Diri

Perbuatan ini terkuak, kata Fakhrul, setelah korban menawarkan uang kepada kedua temannya di tempat mengaji sebesar Rp 2.000. Lalu, kedua temannya ini bertanya dari mana korban mendapatkan uang tersebut. 

“Saat itu lah korban menyebutkan bahwa uang itu dari tersangka setelah ia dilecehkan. Korbanpun menceritakan semua kejadian itu kepada kedua temannya,” jelas Fakhrul.

Kemudian, sambungnya, kedua teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga korban, lalu tetangganya menceritakan kepada bibi korban terkait kejadian yang dialami keponakannya itu.

“Hingga akhirnya, korban membuka semua tentang perbuatan pelaku kepada dirinya. Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, keluarga korban melaporkan pelaku kepada Polres Abdya,” kata Fakhrul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved