Kajian Islam

Sering Pejam Mata Saat Shalat? Buya Yahya Sebut Hukumnya Makruh, Simak Penjelasannya Berikut

Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya ialah makruh, menurut sebagian ulama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya - Berikut penjelasan Buya Yahya soal hukum memejam mata ketika menunaikan ibadah shalat. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

"Khusyuk tidak ada urusannya dengan mata. Khusyuk disini tidak ada urusannya dengan mata," tegas Buya Yahya seperti dikutip dari video berjudul Hukum Sholat Sambil Menutup Mata - Buya Yahya Menjawab.

Baca juga: Hukum Lupa Sujud Sahwi dalam Shalat, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal hukum shalat sambil memejam mata.

Lebih lanjut, Buya Yahya kemudian memaparkan makna sebenarnya dari khusyuk.

Selama ini, banyak orang yang menyangka khusyuk saat mengerjakan shalat yaitu kondisi hatinya benar-benar tenang.

Tapi, makna khusyuk menurut para ulama yang disampaikan oleh Buya Yahya ialah hati dan pikirannya mengikuti bacaan dalam shalat.

"Ga ada hubungannya dengan pejam mata dan buka mata. Khusyuk itu Anda tidak keluar dari apa yang Anda baca. Merenungi bacaan-bacaan yang kita baca dalam shalat, itu khusyuk," paparnya.

Menurutnya, justru ketika seseorang memejam matanya saat shalat, maka disitu pula dia sulit untuk mendapatkan kekhusyukan.

Sebab, hal itu bisa berpotensi membuat seseorang membayangkan sesuatu lebih luas lagi dalam pikirannya.

Baca juga: Simak, Keistimewaan Mendirikan Dua Rakaat Shalat Dhuha, Setara Pahala Amalan 360 Kali Bersedakah

Hukum memejamkan mata saat shalat

Hukum memejamkan mata saat shalat sebagaimana disampaikan oleh Buya Yahya ialah makruh, menurut sebagian ulama.

"Adapun masalah memejamkan mata (saat shalat), ulama mengatakan makruh. Kecuali ada hajat, ada sesuatu yang lebih penting lagi," terangnya.

Bahkan, lanjut Buya Yahya menerangkan, saat seseorang menunaikan ibadah shalat selain di depan kakbah (Masjidil Haram), disunnahkan untuk melihat ke arah tempat sujud.

Sedangkan bagi yang mengerjakan shalat langsung di Masjidil Haram, maka pandangan disunnahkan melihat ke arah kakbah.

Tapi, lanjutnya, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang bisa memejamkan mata saat shalat.

Misalnya jika mengerjakan shalat di tempat keramaian, dimana orang berlalu-lalang melintas hingga terlihat oleh mata.

"Mungkin kita shalat di pasar, tempat ramai. Kita lagi shalat, sebab kita orang laki-laki banyak mungkin wanita lalu lalang, kita pejam mata, ya (boleh). Agar terjaga bisa jadi," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved