Minggu, 12 April 2026

Berita Bener Meriah

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Seorang Pria Renta Kesakitan Dicambuk 23 Kali

pelaksanaan uqubat cambuk ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, termasuk dala

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
ILUSTRASI HIKUM CAMBUK DI ACEH 

"Pelaksanaannya tetap kita lakukan secara profesional, menjunjung tinggi aspek kemanusiaan.” ALAMSYAH BUDIN, Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Seorang kakek berinisial MY (75) warga Kecamatan Bandar, Bener Meriah, tersandung kasus pelecehan dengan dalih pengobatan. Akibat perbuatannya, pria uzur itu menjalani uqubat cambuk, di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah, Rabu (21/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah melalui Kasi Intelijen, Alamsyah Budin, mengatakan, terpidana dicambuk setelah adanya putusan berkekuatan hukum dari majelis hakim.

Ia dihukum cambuk lantaran melanggar pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat (Jarimah Pelecehan Seksual).

"Pelaku dicambuk sebanyak 23 kali setelah dilakukan pemotongan tahanan, dan acara lancar dengan pengamanan ketat," ujarnya kepada TribunGayo.com, Kamis (22/5/2025).

Dikatakan, pelaksanaan uqubat cambuk ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan dan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, termasuk dalam perkara jinayat sesuai dengan Qanun di wilayah hukum Aceh.

"Pelaksanaannya tetap kita lakukan secara profesional, menjunjung tinggi aspek kemanusiaan, serta didukung pemeriksaan medis sebelum dan sesudah cambuk oleh dokter yang ditunjuk," sebutnya.

Dikutip dari Website Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong, kasus tersebut berawal pada tahun 2023 di rumah terdakwa, di wilayah Kecamatan Bandar. Di mana, seorang wanita datang ke rumah pelaku dengan tujuan berobat karena mengalami sakit di seluruh badan dan gatal di bagian perut.

Terdakwa lalu memasukkan tangan ke dalam baju korban dan memegang perut korban. Kala itu korban merasa tidak nyaman dan curiga karena dipegang di bagian dada.

Tiga hari setelahnya korban datang kembali ke rumah terdakwa sesuai perintah dengan turut membawa jeruk perut. Sesampainya di rumah, terdakwa menyuruh korban membuka baju jaket dan kerudung yang dikenakannya, lalu tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa menutupi badannya dengan selimut.

Ketika itu korban mengatakan kepada pelaku jika bagian dada terasa sesak hingga ke punggung. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan memegang bagian-bagian intim korban.

Tak terima atas tindakan terdakwa, korban dan suaminya pun melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.(mi)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved