Pulau Sengketa Aceh Sumut

Berdasarkan Batas Laut, 4 Pulau Direbut Sumut Masuk Aceh, Bupati Aceh Singkil Berjuang Dikembalikan

Masih masuk dalam wilayah Aceh, lantaran belum ada pembahasan penyelesaian batas wilayah laut Aceh dengan Sumut.

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:
MONUMEN ACEH - Monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, tahun 2012 lalu. Pulau tersebut kini beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. 

Pada bagian lain Junaidi mengungkapkan, bahwa Bupati Aceh Singkil, Safriadi telah menyurati gubernur Aceh untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan empat pulau

Dalam penyelesaian diharapkan empat pulau dapat kembali kepangkuan Aceh

Mengingat berdasarkan batas laut masih masuk dalam wilayah Aceh

Begitu juga dengan bukti dokumen, bukti fisik serta sejarah. 

Sebelumnya Anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik meminta Bupati Aceh Singkil, Safriadi, tetap semangat dalam merebut kembali empat pulau yang beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. 

Baca juga: VIDEO - Menikmati Rujak Alam Pulau Klah, Perpaduan Rasa dan Panorama Memukau di Sabang

Empat pulau tersebut masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bupati harus tetap berjuang kendati telah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025. 

Keputusan terbaru ini menegaskan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah. 

Kepmendagri 2025 itu menguatkan keputusan  Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Menurut Taufik, bupati harus terus memperjuangkan untuk dapat mengembalikannya ke pangkuan Aceh Singkil.

Dengan mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil.

Baca juga: Masuk 3 Orang tapi Hanya Diberi 1 Karcis, Petugas Wisata Pulau Kapuk Ditangkap

Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh.

Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.

Selain itu kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh

"Kami mendukung untuk mengajukan bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut masuk Aceh Singkil," kata Taufik, Minggu (25/5/2025). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved