Breaking News

Berita Aceh Utara

BEREH, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Berhasil Menangkap Warga Tanah Luas Bersama 2 Pistol Ilegal

Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. NANANG INDRA BAKTI

Editor: mufti
Dok Polres Aceh Utara
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan satu pria bersama dua pucuk senjata api ilegal, baru-baru ini. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. NANANG INDRA BAKTI, Kapolres Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua senjata api (senpi) bersama satu pria muda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini. Dua senpi yang disita tersebut adalah sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa oleh tersangka. 

Kemudian satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan. Penangkapan ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian yang terjadi di Aceh Timur, April 2025. Tersangka ditangkap saat berada di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa oleh tersangka. “Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH MSM kepada Serambi, Sabtu (24/5). 

Untuk diketahui penembakan terhadap anggota Satresnarkoba terjadi saat penggerebekan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada 26 April 2025. “Tersangka S diduga membantu pelarian pelaku utama yang saat ini masih buron, berinisial B,” ungkap Kasat Reskrim. 

Tersangka S, lanjut AKP Boestani, turut menyembunyikan dan melindungi DPO tersebut. Berdasarkan informasi dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah di Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang disebut sebagai tempat persembunyian B.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan. Selain dua pucuk senjata api, polisi juga menyita dua set komponen senjata rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut mencakup laras besi, ulir, dan gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.

“Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan perakitan senjata api ilegal di wilayah kita. Ini jelas menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat maupun petugas,” tegas Boestani. Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial B dan berkomitmen membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang terlibat.(jaf)

 

Jejak Kasus Penembakan

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan kasus narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Aceh Timur, pada Sabtu malam, 26 April 2025. Dalam kejadian itu, satu anggota polisi mengalami luka tembak serius oleh pelaku yang berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi memperoleh petunjuk keterlibatan seorang pemuda bernama S alias Sinyak. Ia ditangkap pada 19 Mei 2025 di Bireuen. Dalam penggeledahan, ditemukan sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa tersangka. Hasil interogasi mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang digunakan sebagai lokasi persembunyian pelaku utama.(jaf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved