Pulau Sengketa Aceh Sumut

Komisi I DPRA Tolak Tegas Keputusan Kemendagri Soal 4 Pulau di Singkil Jadi Milik Sumut

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
EMPAT PULAU DI SINGKIL – Ketua Komisi I Anggota DPRA, Tgk. Muharuddin, menolak tegas terhadap keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian administratif Sumatera Utara, Senin (26/5/2025). 

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, menolak tegas terhadap penetapan yang tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 300.2.2 - 2138 tahun 2025 tentang empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi bagian wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Tgk Muhar, keputusan Kemendagri terkait status empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang menjadi bagian administratif Provinsi Sumut merupakan pengingkaran terhadap sejarah Aceh. 

“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi. 

Empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke provinsi lain,” kata Tgk Muhar, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut

Tgk Muhar menilai, keputusan  tersebut  mencederai perasaan masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Singkil, serta berpotensi memicu konflik horizontal antarwilayah jika tidak segera ditinjau kembali dan dibatalkan.

“Kami akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial, guna mendapatkan kejelasan menyeluruh dan mencegah langkah-langkah sepihak yang merugikan Aceh,” lanjutnya.

Politikus Partai Aceh tersebut menyatakan bakal mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah ini untuk mengawal dan mengadvokasi secara serius agar tidak terjadi pelemahan wilayah dan kedaulatan Aceh. 

Tgk Muhar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, tokoh adat, dan akademisi untuk bersatu dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh.

“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” ungkapnya. 

Tgk Muhar menambahkan, secara defacto dan deyure (bukti hukum dan fakta) empat pulau tersebut jelas masuk wilayah Aceh. Untuk itu ia berharap dan meminta Kepmendagri tersebut harus direview.

“Dan secara administratif menempatkan kembali keempat pulau tersebut bagian dari wilayah teritori Aceh (Kabupaten Singkil),” pungkasnya.

MONUMEN ACEH - Monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, tahun 2012 lalu. Pulau tersebut kini beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara.
MONUMEN ACEH - Monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, tahun 2012 lalu. Pulau tersebut kini beralih kepemilikan dari Aceh ke Sumatera Utara. (SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI:)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved