Pulau Sengketa Aceh Sumut
Komisi I DPRA Tolak Tegas Keputusan Kemendagri Soal 4 Pulau di Singkil Jadi Milik Sumut
“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, menolak tegas terhadap penetapan yang tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 300.2.2 - 2138 tahun 2025 tentang empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi bagian wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Tgk Muhar, keputusan Kemendagri terkait status empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang menjadi bagian administratif Provinsi Sumut merupakan pengingkaran terhadap sejarah Aceh.
“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin oleh konstitusi.
Empat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh, dan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengalihkan kedaulatan wilayah tersebut ke provinsi lain,” kata Tgk Muhar, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut
Tgk Muhar menilai, keputusan tersebut mencederai perasaan masyarakat Aceh, khususnya warga Kabupaten Kepulauan Singkil, serta berpotensi memicu konflik horizontal antarwilayah jika tidak segera ditinjau kembali dan dibatalkan.
“Kami akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Aceh, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial, guna mendapatkan kejelasan menyeluruh dan mencegah langkah-langkah sepihak yang merugikan Aceh,” lanjutnya.
Politikus Partai Aceh tersebut menyatakan bakal mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait masalah ini untuk mengawal dan mengadvokasi secara serius agar tidak terjadi pelemahan wilayah dan kedaulatan Aceh.
Tgk Muhar juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, tokoh adat, dan akademisi untuk bersatu dalam menjaga keutuhan wilayah Aceh.
“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus, dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” ungkapnya.
Tgk Muhar menambahkan, secara defacto dan deyure (bukti hukum dan fakta) empat pulau tersebut jelas masuk wilayah Aceh. Untuk itu ia berharap dan meminta Kepmendagri tersebut harus direview.
“Dan secara administratif menempatkan kembali keempat pulau tersebut bagian dari wilayah teritori Aceh (Kabupaten Singkil),” pungkasnya.

Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.