Pulau Sengketa Aceh Sumut

Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut

Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan,

|
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bangunan yang dibuat Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, di Pulau Panjang, Singkil Utara. Pulau tersebut yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh beralih menjadi milik Sumatera Utara. 

 

Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan,

Penulis: Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat Pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, direbut Sumatera Utara (Sumut). 

Masing-masing Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Empat pulau tersebut merupakan pulau khas tropis, yang didominasi tumbuhan kelapa. 

Pulau Panjang merupakan pulau terluas. Disusul pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek. Sementara Pulau Lipan, hilang tergerus abrasi. 

Di Pulau Panjang, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, telah membangun monumen, tugu, pondok, mushala dan dermaga. 

Tak mengherankan ketika cuaca di laut buruk, nelayan menjadikan Pulau Panjang, sebagai tempat berlindung. 

Selain Pulau Lipan, yang telah tenggelam. Tiga pulau lain, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, memiliki pantai berpasir putih. 

Empat pulau berukuran mini itu, dari kejauhan terlihat eksotik. 

Bukan hanya nelayan, warga Aceh Singkil, kerap mengunjungi Pulau Panjang, untuk melepas hobi mancing. 

Maklum di sekitar pulau terdapat terumbu karang, tempat ikan bersarang 

Dari permukiman penduduk Singkil Utara, empat pulau tersebut bisa ditempuh sekitar 30 menit menggunakan speed boat. 

Serambinews.com, sudah berulang kali mengunjungi empat pulau sengketa itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved