Opini

Memberantas Premanisme

Preman jarang sendiri, melainkan berdua atau lebih sehingga tingkat keberhasilan menjadi lebih tinggi, apalagi jika mempersenjatai diri dengan parang,

Editor: mufti
Facebook Saifuddin Bantasyam
Saifuddin Bantasyam, Dosen Pengajar MK Kriminilogi dan MK Victimologi Fakultas Hukum USK 

Saifuddin Bantasyam, Dosen Pengajar MK Kriminilogi dan MK Victimologi Fakultas Hukum USK

SEBELUM beberapa pendekatan itu dalam memberantas premanisme dibahas, perlu dikemukakan terlebih dahulu bahwa preman itu dekat dengan penodongan, perampokan, pemerasan, pungutan liar, dan sebagainya. Saat cara itu mereka jadikan gaya hidup, maka muncul apa yang disebut dengan premanisme. Para preman ini bisa berada di pasar, di terminal bus, tempat parkir, objek pariwisata, di persimpangan jalan, dan beberapa tempat lainnya.

Namun, mereka juga kadang masuk ke area pertokoan dan perkantoran dengan perhitungan tertentu. Mereka memalak atau memeras korban, merampas hak milik, atau sekalian menghancurkannya. Preman jarang sendiri, melainkan berdua atau lebih sehingga tingkat keberhasilan menjadi lebih tinggi, apalagi jika mempersenjatai diri dengan parang, atau kayu dan lain sebagainya. Jika ada yang melawan, nyawa menjadi taruhan.

Lalu, disebut juga kehadiran ormas-ormas yang berpakaian layaknya pakaian militer, lengkap dengan baret, tali pinggang dan tali bahu, bahkan ada yang pasang semacam sarung pistol di pinggang,  dan mobil-mobil yang dicat loreng atau warna-warna lain yang mencolok yang memicu ketakutan di kalangan warga.

Tidak ada pasal khusus yang mengatur (larangan) premanisme di dalam sistem hukum kita, tetapi preman yang ditangkap dan diadili, dapat dijatuhi hukuman dengan mendasarkan pada akibat premanisme kepada korban. Jadi, misalnya, mereka bisa dijerat pasal penganiayaan, perampasan dan perusakan, perampokan, dan bahkan pasal tentang pembunuhan jika ada nyawa korban yang hilang. Semua itu ada di dalam KUHP lengkap dengan sanksi terhadap setiap perbuatan tersebut.

Satgas antipremanisme

Pada 6 Mei lalu, babak baru penanganan premanisme muncul dan mendapat liputan luas media massa cetak dan elektronik. Ini terjadi saat Budi Gunawam, Menko bidang  Politik dan Keamanan, memimpin rapat yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan Lembaga terkait membahas penanganan premanisme dan ormas-ormas yang disruptif atau yang merusak. Keputusan yang kemudian dibuat adalah pembentukan satuan tugas (satgas).

“Pembentukan satgas itu untuk memperkuat stabilitas keamanan dan kepastian hukum, memastikan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan bisnis. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi aksi-aksi yang mengancam ketertiban umum, kata Budi Gunawan dalam rapat tersebut.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan oleh kelompok tertentu,” katanya. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dalam dan luar negeri, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kapolri nampaknya kemudian memberi instruksi kepada jajaran di bawahnya di level provinsi dan kabupaten/kota. Ini terlihat pada maraknya pemberitaan mengenai pembentuk satgas (gabungan) atau tim antipremanisme di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk Aceh, berdasarkan pada pemberitaan, satgas atau tim sudah dibentuk di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Barat dan beberapa daerah lainnya.

Khususnya di Banda Aceh, karena disebut sebagai daerah yang relatif aman dari aksi-aksi premanisme, maka pihak Polresta ingin fokus kepada pencegahan terhadap munculnya aksi yang meresahkan masyarakat tersebut. 

Pendekatan

Dalam kajian hukum pidana, dikenal istilah “kebijakan kriminal” yang merupakan bagian dari politik hukum pidana (kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana) yang pada galibnya juga bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforment policy).  Lalu, secara teoritik, mengacu kepada perspektif kebijakan hukum pidana, maka penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan dua pendekatan: penal dan nonpenal.

Pendekatan penal (hukum pidana) merupakan  penerapan hukum pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana dalam bentuk prosedur penanganan sampai pada pengenaan sanksi berupa pidana dan atau tindakan. Upaya penanggulangan kejahatan lewat penal ini lebih menitikberatkan pada sifat represif yakni berupa penindasan, pemberantasan, penumpasan sesudah kejahatan itu terjadi.

Adapun pendekatan yang kedua, yaitu nonpenal (nonhukum pidana), yang berbentuk pembinaan dan atau usaha pendidikan nonformal lainnya. Dibanding penal, pendekatan nonpenal lebih bersifat preventif (pencegahan, penangkalan, pengendalian sebelum kejahatan terjadi). Dengan mengingat bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur nonpenal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya tindakan kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.

Namun, pendekatan penal memiliki keterbatasan. Pertama dari sisi hakikat terjadinya kejahatan. Dari sisi ini, kejahatan adalah masalah yang berdimensi sosial dan kemanusiaan disebabkan oleh berbagai faktor yang kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana. Dengan sifat demikian, hukum pidana tidak akan mampu melihat secara mendalam tentang akar persoalan kejahatan ini bila tidak dibantu oleh disiplin lain.

Kedua dilihat dari sisi hakikat berfungsinya hukum pidana itu sendiri. Penggunaan hukum pidana pada hakikatnya hanya obat sesaat sebagai penanggulangan gejala semata, bukan alat penyelesaian yang tuntas dengan menghilangkan sumber penyebab penyakitnya. Dalam konteks ini, hukum pidana berfungsi setelah kejahatan terjadi. Artinya hukum pidana tidak memberikan efek pencegahan sebelum kejahatan itu terjadi dan tidak mampu menjangkau akar kejahatan itu sendiri di tengah kehidupan masyarakat

Itu sebabnya sangat layak jika kebijakan yang ditempuh dalam memberantas premanisme adalah pendekatan terintegrasi (terpadu), yang sejatinya  merupakan gabungan dari pendekatan penal dan nonpenal yang sudah diterangkan di atas.

Premanisme, di samping melibatkan orang yang tak ada pekerjaan tetap, dari segi usia umumnya masih muda, bahkan ada yang berstatus sebagai remaja. Pada mereka ini, masalahnya justru mungkin lebih banyak disebabkan faktor perkembangan jiwa atau psikologi dan faktor lingkungan atau sosiologis. Alasan berikutnya, pendekatan terintegrasi itu juga merupakan pendekatan yang rasional, di mana selain penghormatan pada asas legalitas,  juga ada asas kemanfaatan atau utiliritas.

Penggunaan pendekatan dalam bentuk penindakan semata, mungkin akan menjadi sebuah pendekatan yang absurd karena melulu hanya bicara penghukuman; tangkap, adili, dan vonis (jika bersalah), lalu menjebloskan mereka ke dalam lembaga pemasyarakatan. Saat mereka kembali ke masyarakat, tidak ada jaminan bahwa masyarakat akan menghilangkan label preman kepada mereka. Tak ada jaminan bahwa mereka tidak mendapatkan  pelajaran-pelajaran baru semasa menjalani hukuman guna meningkatkan level mereka di dunia kriminal.

Karena itu pemberantasan premanisme harus juga harus adaptif terhadap disiplin lain, yang memperhitungkan faktor-faktor yang kondusif bagi munculnya kejahatan atau premanisme. Faktor-faktor itu ada di lingkungan sosial kemasyarakatan.

Ada kondisi-kondisi di dalam masyarakat yang juga memerlukan intervensi pemerintah, tak berhenti pada pembentukan satgas tapi melupakan akar masalah. Perlu ada jaminan pemerintah atas akses yang setara terhadap pendidikan, lapangan kerja, lingkungan yang sehat, prinsip nondiskriminasi, prinsip kesamaan kedudukan di depan hukum, dan berbagai aspek sosial-psikologis lainnya.

Pendekatan integratif nonpenal sesungguhnya memiliki dimensi kebijakan budaya, kebijakan ekonomi, dan kebijakan politik. UU Ormas yang ada misalnya, perlu segera dibuat yang baru dengan memperhitungkan berbagai perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain perlu lebih diperketat secara administratif, mungkin pelarangan pakai uniform yang mirip polisi atau militer, perlu juga dilarang. UU ini bisa juga menjerat perorangan, atau kelompok, termasuk politisi, polisi, militer, pengusaha atau kelompok kepentingan lainnya yang mendukung (termasuk membiayai) ormas-ormas yang disruptif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved