Pulau Sengketa Aceh Sumut

Pemerintah Aceh Janji Upayakan Empat Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh

Pemerintah Aceh di berjanji bakal memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
CHATGPT
EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025). 

Tak hanya itu, di Pulau Mangkir Ketek tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Baca juga: Kisah Empat Pulau Aceh Direbut Sumut

Lebih lanjut, Syakir juga mengungkap, pada tahun 2022 Kemenko Polhukam telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. 

“Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil,” pungkasnya. 

 

 

 

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved