Banda Aceh
Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK
“Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Perolehan tersebut menjadi kali kesepuluh berturut-turut Pemerintah Aceh menerima predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut.
Capaian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025, dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang digelar Senin (26/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang hadir langsung dalam rapat tersebut menyebutkan bahwa opini WTP ini merupakan hasil dari kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah capaian yang membanggakan dan harus kita syukuri bersama, sebagai buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Fadhlullah juga mengungkap, keberhasilan ini harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan di masa depan.
“Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Fadhlullah mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.
Ia menilai bahwa hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif, tetapi cerminan dari harapan rakyat Aceh terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.
“Segala catatan dan masukan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengatakan tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK.
Opini ini diberikan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK.
Andri menyebut, WTP yang diberikan BPK bukan jaminan bebas dari praktik kecurangan.
Opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi, bukan berarti tidak ada masalah atau dugaan korupsi di dalamnya.
“Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terhadap kelemahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan beberapa laporan keuangan,” ungkapnya.
Untuk itu ia mengharapkan inspektorat berperan aktif untuk mengekskalsi substansi temuan BPK untuk mencegah timbulnya permasalahan serupa di masa yang akan datang dan mengkoordinasikan tindak lanjut dari hasil temuan BPK. (*)
Mahasiswa USK Buat Inovasi Deteksi Penyakit Paru Diberi Nama SUNSTONE, Ini Kegunaannya |
![]() |
---|
Komdigi Bekali Lulusan Perguruan Tinggi di Aceh Skill Dasar Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Polresta Banda Aceh dan Bulog Salurkan Beras SPHP, Cegah Penimbunan |
![]() |
---|
FIKes Abulyatama Aceh dan AGD 118 Latih Mahasiswa-Perawat BT&CLS, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
3 Titik Panas Terpantau di Aceh, Ini Prakiraan Cuaca di Banda Aceh Menurut BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.