Pemuda 19 Tahun Setubuhi Pacar Usia 14 Tahun dalam Ruang Kelas SD, Begini Nasibnya Kepergok Warga
Di dalam kelas, IM langsung mengunci pintu, lalu mulai mencium dan membujuk korban untuk berhubungan badan.
SERAMBINEWS.COM, JEMBER - Seorang pemuda berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan berhubungan intim dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
IM nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur di dalam ruang kelas sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/5/2025) itu berakhir dengan penangkapan pelaku setelah warga setempat memergoki aksi mesum tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh, awalnya IM bersama korban dan dua pasangan lainnya awalnya berkumpul di lapangan balai desa untuk berpacaran.
Namun, salah seorang saksi, R mengusulkan pindah ke kompleks SDN yang lebih sepi.
“Mereka berempat awalnya duduk di depan kelas, lalu R dan pacarnya memilih berboncengan sepeda di halaman sekolah, sementara IM mengajak korban masuk ke dalam ruang kelas,” jelas Eko.
Di dalam kelas, IM langsung mengunci pintu, lalu mulai mencium dan membujuk korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Pria di Bekasi Cabuli Puluhan Wanita, Modus Pengobatan Alternatif, Buka Praktik sejak 2011
Korban yang masih di bawah umur akhirnya menuruti keinginan pelaku setelah diiming-imingi janji pernikahan.
“Pelaku mengatakan pelaku akan menikahi sambil menutup mulut korban saat beraksi,” ungkap Eko.
Aksi mesum itu tidak berlangsung lama karena warga yang curiga mendatangi lokasi.
Begitu mendengar keributan, IM dan korban buru-buru mengenakan pakaian mereka.
Saat diinterogasi warga, korban mengaku baru saja dicium sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.
Orang tua korban, yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan IM ke Polsek Jenggawah.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan handphone milik pelaku.
IM kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku yang melakukan **tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur**.
“Selain Pasal 81, pelaku juga bisa dijerat **Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E UU yang sama** karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas AKP Eko.
Baca juga: Tak Pakai Dolar Lagi? Ini Isi MoU Indonesia-China yang Diteken di Hadapan Prabowo dan PM Li Qiang
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 16 Tahun di Sulawesi Tengah, Dicabuli Dua Sepupu, Ayah Kandung dan Paman
Baca juga: Tunggu Apa Lagi? Harga Emas Antam Hari Ini Lagi Turun, Ini Daftar Harga Emas per Gram 26 Mei 2025
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Asyik Nodai Pacarnya di Ruang Kelas SD, Pria Jember Kepergok Warga, Ending Tak Terduga
Speechless! Remaja 15 Tahun Tembak Mati Capres Kolombia Miguel Uribe, Pelaku Hanya Dihukum 7 Tahun |
![]() |
---|
Motif Imam Hidayat Bunuh Pacarnya Nurminah karena Cemburu, Jasad Korban Dicor di Sumur Rumah |
![]() |
---|
Peringatan Hari Remaja Internasional, Pemuda dengan Kemampuan Digital Disebut Jadi Modal Pembangunan |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Presiden Remaja Masjid Dunia Ajak Anak Muda Aceh Makmurkan Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.