Berita Aceh Barat

Terjerat Skandal Insentif Pajak, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ini Modusnya

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, hari ini kami tingkatkan status beberapa saksi menjadi tersangka,” ujar Siswanto.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KASUS INSENTIF PAJAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Siswanto yang turut didampingi Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi, Kasi Pidsus, Taqdirullah, dan Jaksa Fungsional, Ardiansyah Girsang, Senin (26/5/2025), saat memberi keterangan pers dalam penetapan 5 tersangka dugaan korupsi kasus pemberian insentif pajak, di Kantor Kejari. 

Tim penyidik menyatakan, akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan dan pendalaman aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap skema penuh korupsi yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun tersebut.

Menurutnya, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan sementara sekitar Rp 2,5 miliar lebih. 

Di mana saat ini pihaknya sedang menunggu hasil auditor.

Sementara kelima tersangka tersebut sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Kejari hanya mengumumkan bahwa dalam kasus tersebut sudah ada tersangkanya.

"Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu, dan nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan," tutup Siswanto.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved