Berita Kutaraja

Kadin Aceh Tanggapi Polemik HIPMI, Iqbal: Kembalikan Kewenangan HIPMI Aceh Selesaikan Musda

“Kita ingin Musda terlaksana tanpa melanggar AD/ART, silakan dibuka seluas-luasnya. Saya melihat di sini ada upaya membuat aklamasi,” tukas Iqbal.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
POLEMIK MUSDA HIPMI - Ketua Kadin Aceh, Iqbal Piyeung (kiri) bersama Ketua HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul Gidong. Pelaksanaan Musda HIPMI Aceh mendapat sorotan setelah BPP HIPMI menunjuk carateker Ketua HIPPMI Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terkait polemik dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan penetapan calon ketua umum HIPMI Aceh, Kadin Aceh akhirnya pun ikut angkat bicara.

Ketua Kadin Aceh, Iqbal Piyeung, Selasa (27/5/2025), menyampaikan, bahwa HIPMI merupakan anggota luar biasa Kadin.

Strukturnya juga sudah ada mulai dari pusat hingga daerah.

Terkait polemik pelaksanaan Musda tersebut, ujar Iqbal, Kadin Aceh tidak bisa mencampuri terlalu jauh karena HIPMI memiliki AD/ART dan PO tersendiri. 

“Tapi selaku induk organisasi, Kadin hanya bisa memberikan saran dan arahan,” katanya.

Iqbal menyampaikan, proses Musda HIPMI Aceh untuk memilih ketua umum baru mengalami kendala dan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini lantaran di tengah jalan, BPP HIPMI melakukan carateker Ketua Umum HIPMI Aceh.

Terkait penunjukan carateker, papar Iqbal, ia menyerahkan kepada DPP HIPMI. 

Tapi karena hal itu dinilai oleh pengurus tidak sesuai AD/ART, maka pihaknya juga mempersilakan pihak HIPMI Aceh menggugat. 

“Kalau memang tidak sesuai, silakan menggugat ke DPP HIPMI,” ujarnya.

“Kita ingin Musda terlaksana tanpa melanggar AD/ART, silakan dibuka seluas-luasnya,” tukas dia.

“Saya melihat di sini ada upaya membuat aklamasi,” tukas Iqbal. 

“Jadi saran Kadin, dibuka saja peluang untuk semua pihak agar terbuka. Jangan ada rekayasa, jangan ada penggiringan untuk membuat aklamasi,” ujarya.

Karena, berdasarkan informasi diperoleh Kadin Aceh, BPC HIPMI di kabupaten/kota juga tidak ingin adanya aklamasi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved