MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Negara Wajib Biayai, Kapan Berlaku?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Baca juga: Mahasiswa Pendidikan Sejarah USM Kuliah Lapangan ke Benteng Indrapatra & Makam Laksamana Malahayati
JPPI: Hari Bersejarah Pendidikan Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan MK telah mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia.
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Menurut Ubaid, putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan.
Selain itu, menurutnya, putusan ini penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," katanya.
"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," tambahnya.
Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.
2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan. Anggaran pendidikan sebesar 20?ri APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.
3. Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan. Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.
4. Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan Sekolah: Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
Baca juga: Menyelami Warisan Leluhur di Rumoh Manuskrip, Penjaga Hening Ratusan Naskah Kuno Aceh
Baca juga: VIDEO - 756 P3K Kankemenag Bireuen Terima SK, 50 Perangkat Desa Mengundurkan Diri
Baca juga: VIDEO Perang Memanas! Militer Israel Klaim Hamas Punya Ratusan Roket
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Direkom ke Jabatan Baru |
![]() |
---|
Terkait 1.106 Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Bupati Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Kepsek Harap SDN Cot Buloh Tak Ditutup: “Sekolah Ini Pernah Jadi Favorit” |
![]() |
---|
Musyawarah Wali Murid Tentukan Nasib SDN Cot Buloh yang Sepi Siswa |
![]() |
---|
Tiga Siswa SMAN Modal Bangsa Tembus Seleksi IPDN 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.