Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah Aceh meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian dan dukungan

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BERI INSENTIF – Wagub Aceh, Fadhlullah secara simbolis memberi insentif calon wajib pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH Pemerintah Aceh meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap kelompok rentan. 

Program ini merupakan bagian dari inovasi layanan kesamsatan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, yang diluncurkan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (27/5/2025). 

Adapun pemberian insentif bagi penyandang disabilitas mencakup penghapusan denda pajak 100 persen dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen. 

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menjelaskan inovasi layanan kesamsatan yang merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan PT. Jasa Raharja, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas dalam memperoleh hak yang sama. 

“Mereka mendapatkan pengurangan pajak 50 persen untuk mereka penyandang disabilitas. Pasti (semua disabilitas bakal mendapatkan insentif pajak) karena seluruh penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama,” ujarnya. 

Baca juga: Januari-Maret, Penerimaan Pajak di Aceh Sudah Mencapai Rp 673 Miliar

Dalam kesempatan ini, Dek Fadh mengungkap bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan Aceh yang begitu penting untuk menjalankan pembangunan. 

"Oleh sebab itu, kami apresiasi kerja Dirlantas Polda Aceh dan seluruh jajaran Samsat Aceh dalam mengutip pajak kendaraan yang nantinya juga akan dimanfaatkan untuk masyarakat," ungkapnya.

Sementara, Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas punya hak untuk bekerja dan juga berkendara. 

Atas dasar itu, pihaknya mendukung penuh program pemberian insentif pajak kepada para penyandang disabilitas sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih. 

Baca juga: Sudah 4 Hari Harga Emas Per Mayam di Banda Aceh Tidak Berubah, 27 Mei 2025 Tetap Dijual Segini

“Perlu kami sampaikan bahwa program insentif ini sepenuhnya merupakan kebijakan dari pemerintah daerah dan Polda Aceh dalam hal ini berperan mendukung dan memfasilitasi implementasinya di lapangan,” ungkapnya.

Melalui inovasi ini, Kapolda berharap akan tumbuh kesadaran masyarakat yang lebih tinggi terhadap pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan disiplin dalam tertib administrasi kendaraan. 

“Karena kesadaran tersebut pada akhirnya akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan Aceh yang lebih maju,” pungkasnya.

Upaya ini didukung penuh Ditlantas Polda Aceh, PT Jasa Raharja, Program SKALA, Kemitraan Australia-Indonesia untuk akselerasi layanan dasar, yang selama ini bekerja sama dengan BPKA dalam mengembangkan kebijakan inklusif dan responsif terhadap kerhadap kebutuhan kelompok rentan. 

Pemerintah Aceh percaya bahwa inisiatif ini adalah salah satu wujud nyata keberpihakan negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi. (*)

Baca juga: Saat Murid SD dan MI Antusias Mengikuti Tur Anak Meuseuraya Akbar di Situs Sejarah di Pidie

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved