Reaksi Agus Buntung Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Histeris dan Muntah Saat Sidang Minta Dibebaskan

Saat sidang perdana, Agus tampak histeris saat sang ibu, Ni Gusti Ayu Padni lemas dan jatuh pingsan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Kompas.com
DIVONIS - IWAS alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (27/5/2025). 

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.

Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).

Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa. 

Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Baca juga: Siap Jadi Ibu, Luna Maya Sebut Ingin Punya Anak Kembar dengan Maxime Bouttier

Baca juga: Brondong Mulai Dilirik, Keuntungan Nikah dengan Pria Lebih Muda Seperti Luna Maya & Maxime Bouttier

Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1446 H 28 Mei, Hari Raya Iduladha 6 Juni 2025

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved