Sabang
DLHK Sabang Tetap Aktif Jaga Hutan Lindung, Ini Upaya yang Dilakukan
“Mereka itu tugasnya memantau dan mengendalikan segala bentuk potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terus berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan lindung, meskipun secara administrasi dan teknis pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
Kepala DLHK Kota Sabang, Faisal, S.T., M.T.P., menjelaskan bahwa peran instansi yang dipimpinnya saat ini lebih banyak dalam bentuk pengawasan dan koordinasi. Hal ini dilakukan melalui pemantauan aktivitas masyarakat yang berpotensi mencemari lingkungan dan merusak ekosistem hutan, seperti pembukaan lahan ilegal, alih fungsi lahan, serta pengambilan material galian tanpa izin.
“Kami memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan hukum atau teknis di kawasan hutan lindung, karena itu menjadi tugas Dinas Kehutanan Provinsi Aceh. Namun, kami tetap aktif melakukan pengawasan serta mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di daerah rawan dan dekat dengan permukiman warga,” ujar Faisal saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa DLHK Sabang memiliki Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang turut aktif dalam pemantauan dan pengendalian segala bentuk potensi pencemaran, termasuk terhadap kualitas air, udara, dan tanah.
“Mereka itu tugasnya memantau dan mengendalikan segala bentuk potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kerusakan di satu sisi bisa berdampak fatal ke sisi lainnya, terutama bagi Sabang sebagai kota kepulauan,” jelas Faisal.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Sabang, Muhammad Hendrik Friasayani, S.T., M.T., menyatakan bahwa bidang yang dipimpinnya juga memiliki peran dalam menjaga keindahan dan kesehatan lingkungan perkotaan.
“Dalam konteks ruang terbuka hijau dan kebersihan kota, kami memiliki kewenangan langsung untuk menata dan merawat lingkungan di luar kawasan hutan lindung. Misalnya, untuk pemangkasan pohon di area perkotaan yang rawan tumbang atau mengganggu estetika, itu adalah tanggung jawab kami. Ini semua saling terkait, karena lingkungan yang bersih dan tertata akan mendukung ekosistem hutan lindung juga,” jelas Hendrik.
Ia menambahkan bahwa salah satu kawasan yang menjadi perhatian khusus DLHK adalah jalur menuju objek wisata yang melintasi area hutan lindung. Bila terdapat rencana pemangkasan pohon untuk menjaga estetika kota, DLHK harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Aceh.
“Kita harus melaporkan dulu rencana itu ke KPH. Kalau sudah di - ACC, baru kita turunkan tim pemangkasan,” tambahnya.
Di sisi lain, DLHK mencatat bahwa pembukaan lahan oleh masyarakat selama ini masih dalam batas wajar. Namun, beberapa lokasi yang terbukti melakukan aktivitas ilegal seperti galian material di kawasan hutan lindung telah ditutup guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Sebagai langkah antisipatif, DLHK juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan lingkungan di tingkat gampong, seminar, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan lembaga swadaya lingkungan,” terang Hendrik.
Diketahui, Kota Sabang memiliki kekayaan ekologis yang signifikan, berupa kawasan hutan lindung seluas 3.400 hektare, hutan wisata seluas 1.300 hektare, taman laut seluas 2.600 hektare, serta hutan cadangan seluas 1.700 hektare. Potensi ini menjadikan Sabang sebagai salah satu wilayah strategis dalam konservasi lingkungan hidup di Provinsi Aceh.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.