Pulau Sengketa Aceh Sumut
Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
5. Tahun 2012 dan bulan Agustus 2017, Indonesia melaporkan pulau bernama ke PBB termasuk 4 (empat) Pulau yaitu: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
6. Tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat No. 136/40430 Tanggal 15 November 2017 perihal Penegasan 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Inti surat tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan pada Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh dan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menegaskan kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan dikeluarkan dari RZWP3K Provinsi Sumatera Utara. Pada suratnya tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyertakan surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 (empat) pulau dimaksud.
7. Sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh tersebut, pada tanggal 30 November 2017, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Pembahasan 4 Pulau (Pulau Mangkir Gadang/Besar, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan – Kemendagri. Pada rapat tersebut dilakukan analisa spasial (menggunakan ArcGIS versi 10) terhadap koordinat 4 pulau dimaksud, dengan hasil sebagai berikut:
"Analisis pulau secara spasial menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumatera Utara (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010), dimana 4 (empat) Pulau yaitu: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara”
Baca juga: Soal 4 Pulau di Aceh Singkil, Haji Uma: Kita Sudah Surati Kemendagri Sejak 2017, Namun tak Digubris
8.Pada rapat tanggal 30 November 2017 tersebut dihasilkan Berita Acara yang menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
1) Menetapkan status 4 pulau yakni: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
2) Peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional.
3) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.
Berita Acara hasil rapat tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Aceh, dan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 136/046/BAK tanggal 4 Januari 2018 Hal Tanggapan Atas Surat Gubernur Sumatera Utara.
9. Pada tanggal 13 Desember 2021 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, pada tanggal 14 Februari 2022.
Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut, status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Senator Azhari Cage dan Muharuddin Ketua Komisi I DPRA Tolak 4 Pulau di Singkil Masuk Sumut
10. Sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi Aceh masih mengklaim kepemilikan atas 4 (empat) Pulau dimaksud dan memohon revisi koordinat atas 4 (empat) Pulau dimaksud melalui beberapa surat, yakni:
1) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No. 136/30705 Tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
2) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No.136/22676 tanggal 31 Desember 2019 Perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Kabupaten Tapanuli Tengah);
3) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No.135.6/2823 tanggal 11 Februari 2021 Hal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil dengan Provinsi Sumut Kabupaten Tapanuli Tengah);
4) Surat Gubernur Aceh kepada Kepala Badan Informasi Geospasial No.135.6/17703 tanggal 12 Oktober 2021 Hal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 2021;
5) Surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri No.135.6/21929 tanggal 17 Desember 2021 Hal Mohon Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara;
6) surat Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 125.1/6371, Tanggal 20 April 2022, Hal Permohonan Keberatan; dan
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.