Pulau Sengketa Aceh Sumut
Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
7) Surat Bupati Aceh Singkil kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 180/493, Tanggal 10 April 2022 Perihal Somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Baca juga: Marwah Aceh, dan 4 Pulau yang Hilang
11. Menanggapi surat-surat Gubernur Aceh tersebut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan rapat-rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera, yakni pada:
1) Tanggal 25 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri: Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda. Dari rapat tersebut dihasilkan Berita Acara kesepakatan bahwa: status 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, Peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.
2) Tanggal 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri secara tatap muka dan virtual oleh KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum - Kemendagri.
Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa Status 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.(*)
Baca juga: HEBOH LAGI, 4 Pulau di Provinsi Aceh Direbut Provinsi Sumatra Utara
Kemendagri Terbitkan Keputusan Penetapan Empat Pulau Milik Aceh, Ini Pesan Safrizal ZA |
![]() |
---|
Rektor Unimal Berkemah di Pulau Panjang Aceh Singkil, Letakkan Tugu Hingga Eksplorasi 4 Pulau Ini |
![]() |
---|
Kisah Rudini dan Safrizal yang “Bertemu Lagi” |
![]() |
---|
Senator Aceh Azhari Cage Ingatkan Dasar Pengembalian 4 Pulau Sengketa ke Aceh Harus Permendagri |
![]() |
---|
Clear! Pemprov Sumut Terima dengan Lapang Dada 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh: Sudah tak Ada Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.