Pulau Sengketa Aceh Sumut

Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

|
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
ist
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA 


7)    Surat Bupati Aceh Singkil kepada Menteri Dalam Negeri, Nomor: 180/493, Tanggal 10 April 2022 Perihal Somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Baca juga: Marwah Aceh, dan 4 Pulau yang Hilang

11.⁠ ⁠Menanggapi surat-surat Gubernur Aceh tersebut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan rapat-rapat pembahasan terkait permasalahan status wilayah 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang) antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera, yakni pada:


1)    Tanggal 25 Februari 2020 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri: Kemenkomarves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, dan Ditjen Bangda. Dari rapat tersebut dihasilkan Berita Acara kesepakatan bahwa: status 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, Peta Topografi Tahun 1978 dan Peta RBI bukan referensi resmi mengenai garis batas administrasi nasional maupun internasional, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.


2)    Tanggal 13 Januari 2021 bertempat di Ruang Rapat Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Rapat dihadiri secara tatap muka dan virtual oleh KKP, Pushidrosal, BIG, ORPA-BRIN, dan Biro Hukum - Kemendagri.

Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan yang sama bahwa Status 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.(*)

Baca juga: HEBOH LAGI, 4 Pulau di Provinsi Aceh Direbut Provinsi Sumatra Utara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved