Pulau Sengketa Aceh Sumut

Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

Heboh ‘Empat Pulau Aceh Direbut Sumut’, Begini Penjelasan Lengkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri

|
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
ist
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berita “Heboh Lagi, Empat Pulau Aceh Direbut Sumut” yang dilansir Harian Serambi Indonesia (Serambinews.com) edisi Senin (26/5/2025), mendapat tanggapan dari Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, secara khusus mengirimkan penjelasan dan kronologis penetapan status keempat pulau itu, melalui pesan WhatsApp kepada Serambinews.com, Rabu (28/5/2025).

Safrizal antara lain mengatakan, permasalahan status keempat pulau ini sudah mencuat sejak tahun 2008.

Kala itu, kata Safrizal, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah pihak, melakukan verifikasi dan membakukan pulau-pulau yang ada di Sumatera Utara dan Aceh. 

Berdasarkan verifikasi itu, keempat pulau yang kini dipersengketakan, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, disebut dalam surat konfirmasi Gubernur Sumatera Utara, tapi tidak disebut dalam surat konfirmasi Gubernur Aceh. 

Dalam surat konfirmasi Gubernur Aceh disampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau. 

Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu, Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit, Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo, dan Pulau Panjang.

Baca juga: Empat Pulau Dirampas Sumut, Menunjukan Posisi Aceh Lemah di Mata Pemerintah Pusat

Titik koordinat keempat pulau ini pun berbeda dengan empat pulau yang diklaim oleh Sumut.

Berikut penjelasan lengkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA:

Kronologis permasalahan status wilayah administrasi Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang antara Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh dengan Kabupaten  Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), dan Pakar Toponimi, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 Pulau di Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang (koordinat 20 8’ 49” LU 980 7’ 29” BT), Pulau Mangkir Ketek (koordinat 20 8’ 22,61” LU 980 8’ 38,62” BT), Pulau Lipan (koordinat 20 7’ 12,04” LU 980 9’ 45,12” BT), dan Pulau Panjang (koordinat 20 5’ 43” LU 980 10’ 40” BT).

2.⁠ ⁠Hasil verifikasi di Provinsi Sumatera Utara tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 Tanggal 23 Oktober 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 213 Pulau termasuk 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

 3.⁠ ⁠Selanjutnya, pada tanggal 20 – 22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), dan Pakar Toponimi serta Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh, telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 Pulau di Prov. Aceh, namun tidak terdapat 4 Pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Baca juga: Soal 4 Pulau Jadi Milik Sumut, Wagub Fadhlullah: Kami akan Koordinasi dengan Mendagri

 4.⁠ ⁠Hasil verifikasi tersebut, kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau. Pada lampiran surat tersebut, terdapat perubahan nama 4 Pulau yaitu:


1)    Pulau Mangkir Besar yang semula bernama Pulau Rangit Besar (koordinat 20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT);
2)    Pulau Mangkir Kecil yang semula bernama Pulau Rangit Kecil (koordinat 20 14’ 35” LU 970 26’ 06” BT);
3)    Pulau Lipan yang semula bernama Pulau Malelo (koordinat 20 15’ 20” LU 970 25’ 21” BT);
4)    Pulau Panjang (koordinat 20 16’ 21” LU 970 24’ 42” BT).

Baca juga: Pemerintah Aceh Janji Upayakan Empat Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved