Sabtu, 25 April 2026

Kupi Beungoh

Komisi Penyiaran Indonesia Aceh dan Pelindungan Anak Dalam Siaran Televisi

Televisi yang seharusnya menjadi sarana hiburan dan edukasi, sering kali menampilkan tayangan yang belum tentu sesuai dengan perkembangan anak.

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala, Afika Nurizati 

*) Oleh: Afika Nurizati

DALAM era digital dan juga keterbukaan informasi pada saat ini,anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap paparan konten media, khususnya dari siaran televisi.

Televisi yang seharusnya menjadi sarana hiburan dan edukasi, sering kali menampilkan tayangan yang belum tentu sesuai dengan perkembangan psikologis dan juga moral anak.

Anak sebagai salah satu subjek yang menonton siaran televisi tentu saja mengikuti pola piker dan tingkah laku orang yang memerankan adegan atau peranan tertentu.

Anak – anak cenderung meniru apa yang ditonton di televisi. Perilaku, cara bicara, bahasa, dan pola piker seseorang yang memainkan perananya ditelevisiakan diikuti oleh anak yang menonton.

Program televisi di Indonesia masih banyak yang menayangkan program tayangan yang tidak mendidik bagi anak – anak.

Anak- anak juga belum mampu membedakan mana yang dan mana yang buruk serta mana yang pantas dan tidak pantas

.Yang mereka tahu hanya bahwa televisi itu bagus,mereka meras senang dan terhibur serta merasa penasran untuk terus mengikuti acara demi acara berikutnya.

Media televisi mempunyai daya tiru yang sangat kuat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Dampak negatif ini menjadi perhatian orang tua untuk membatasi waktu menonton televisi,mengawasi dan menyeleksi tayangan yang pantas ditonton oleh anak -anak.

Dalam Undang–Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sudah mengatur tentang isi siaran yang sehat dan layak untuk ditonton oleh masyarakat khususnya oleh anak- anak.

Pasal 36 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak -anak dan remaja.

Hal ini membuktikan bahwa UU Penyiaran mengamanatkan kepada lembaga penyiaran untuk melakukan berbagai kajian dan juga sensor terhadap isi siaran yang tidak layak untuk ditonton oleh masyarakat.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi dan mengatur penyiaran di Provinsi Aceh, dengan tujuan memastikan bahwa siaran televisi dan radio di wilayah tersebut sesuai dengan norma hukum, syariat Islam, dan kearifan lokal.

KPI Aceh memiliki peran penting dalam mengawasi lembaga penyiaran di wilayahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved