Nasib Nadiem Makarim Eks Mendikbud di Pusaran Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Bakal Diperiksa Kejagung

Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Kristianto Purnomo
KASUS KORUPSI - Nadiem Makarim saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju. Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud yang berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat pemerintahannya. 

Kasus korupsi ini disebutkan terjadi pada tahun 2019-2023, saat itu kementerian ini masih bernama Kemendikbud Ristek.

 
“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Harli mengungkapkan, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.

Namun, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi tiga kementerian.

 “(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif),” ujar Harli.

Baca juga: Terjerat Skandal Insentif Pajak, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ini Modusnya

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2023 ke tahap penyidikan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada tanggal 20 Mei 2025.

"Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli, saat konferensi pers di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan.

Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp 9,9 triliun.

Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.

Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.

 "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved