Nasib Nadiem Makarim Eks Mendikbud di Pusaran Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Bakal Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
SERAMBINEWS.COM - Nama Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan publik.
Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud yang berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat pemerintahannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik.
“Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Harli, kebutuhan pemanggilan saksi hanya diketahui penyidik yang menangani kasusnya. Namun, dia memastikan Nadiem akan dipanggil jika berkaitan dengan perkara ini.
“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.
Kejagung sudah melakukan penggeledahan di dua apartemen berbeda milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).
Dua orang ini adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ketika dirinya masih menjabat di kursi Menteri Pendidikan.
Harli Siregar juga menjelaskan tentang kemungkinan Nadiem Makarim akan ikut diperiksa soal mega kasus ini.
Ia mengungkapkan terkait pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa adalah kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhannya.
Baca juga: Mega Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Bakal Dipanggil Kejagung
Geledah Dua Apartemen
Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kasus korupsi ini disebutkan terjadi pada tahun 2019-2023, saat itu kementerian ini masih bernama Kemendikbud Ristek.
“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Harli mengungkapkan, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.
Namun, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi tiga kementerian.
“(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif),” ujar Harli.
Baca juga: Terjerat Skandal Insentif Pajak, 5 Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ini Modusnya
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2023 ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada tanggal 20 Mei 2025.
"Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli, saat konferensi pers di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan.
Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp 9,9 triliun.
Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli.
Ia juga menyebutkan bahwa tenaga ahli dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian mengenai efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook.
"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif," ujar dia.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat ini.
Namun, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
Harta Kekayaan Nadiem Makarim
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Februari 2025/Khusus - Akhir Menjabat, Nadiem Makarim memiliki harta sebesar Rp. 600.641.456.655.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem Makarim memiliki hutang sebesar Rp. 466.231.300.679.
Berikut rincian harta kekayaan Nadiem Makarim dikutip dari e-LHKPN miliknya :
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 57.793.854.385
1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI Rp. 176.883.850
2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp. 2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.226.300.535
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.247.400.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.710.800.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 536.600.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000
Sub Total Rp. 1.066.872.757.334
III. HUTANG Rp. 466.231.300.679
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Rp 45 Ribu/Mayam, Berikut Rincian Harga Rabu 28 Mei 2024
Baca juga: Sosok Mayjen Edwin Adrian Sumantha, Dimutasi Jadi Komandan Paspampres Gantikan Mayjen Achiruddin
Baca juga: Perlindungan Warisan Budaya Aceh Masih Lemah, Akademisi: Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1 Triliun, Eks Dirut Taspen Kosasih Hadiahi Pacar Tas Branded hingga Mobil HR-V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.