BSU Segera Cair, Begini Cara Daftar Penerima BSU 2025 untuk Pekerja Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta
Pemerintah kembali merencanakan pemberian benefit bagi masyarakat, jelang pergantian bulan Mei ke Juni 2025.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana mengetahui jika kita berhak mendapatkan insentif nasional tersebut?
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025
Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025
Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.
Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
6 Bayi Lahir pada HUT Ke-80 RI di RSUD SIM Nagan Raya |
![]() |
---|
Truk Hantam Pagar Masjid di Sigli, Bagian Depan Remuk |
![]() |
---|
Mantan Kepala Intel Israel Sebut 50 Ribu Warga Palestina Harus Mati, Tak Peduli Anak-anak |
![]() |
---|
Perburuan Biawak Jadi Penyebab Meningkatnya Populasi Buaya di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Overstay, Imigrasi Sabang Deportasi Lima WNA Iran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.