Breaking News

Kisah Wanita Hamil Diduga ODGJ Lahirkan Bayi di RSUCM Aceh Utara, Sempat Ditolak 2 RS Swasta

Dia berhasil melahirkan seorang bayi laki-laki dengan selamat di ruang obgyn Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM), Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO
WANITA MELAHIRKAN BAYI - Bayi baru lahir dari ibu yang tidak diketahui identitasnya di Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (28/5/2025). 

Saat itu, Muslem berjanji akan mengurus dokumen kependudukan sang ibu agar kelak bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M memastikan layanan tetap harus diberikan". 

"Atas nama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” ujar Mukti.

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada skema pembiayaan BPJS untuk kasus seperti itu.

“BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUCM Aceh Utara dr. Syarifah Rohaya, Sp.M menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun.

“Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atas nama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” katanya.

Ia berharap BPJS Kesehatan bisa membuat regulasi atau skema baru agar kasus serupa bisa tetap di-cover.

“Ke depan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga di daerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, mengatakan pasien ODGJ tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan asalkan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya. Harus diingat, kepesertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK. Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluarga dengan anggota yang mengalami gangguan jiwa diharapkan segera mengurus dokumen kependudukan agar bisa mendapat layanan BPJS Kesehatan.

“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkas Baharuddin.(*)

Baca juga: Begini Cerita Stefan William dan Cut Syifa Syuting Sinetron Cinta di Ujung Sajadah

Baca juga: Polres Nagan Raya Blender 73,9 Gram Sabu dan Bakar 21 Kg Ganja, Hasil Pengungkapan Periode 2023-2024

Baca juga: Bripda Josua Ridwan Anggota Polres Yahukimo Dibacok OTK saat Jenguk Pacar di RSUD, Korban Luka Parah

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved