Berita Aceh Timur
Satpol PP-WH Aceh Timur Razia Busana, 16 Pelanggar Terjaring di Peureulak
“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat. Ini merupakan bagian dari penegakan qanun syariat di Aceh Timur,” ujarnya.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur kembali melaksanakan razia busana untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di wilayah setempat.
Razia kali ini dipusatkan di kawasan Adegan, tepatnya di sekitar Masjid Zadul Mu’ad, Kecamatan Peureulak, Kamis (29/5/2025).
Kepala Satpol PP-WH Aceh Timur Teuku Amran menyampaikan bahwa operasi ini menyasar warga yang mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat. Ini merupakan bagian dari penegakan qanun syariat di Aceh Timur,” ujarnya.
Dari hasil razia tersebut, petugas menjaring sebanyak 16 pelanggar, terdiri dari 9 perempuan dan 7 laki-laki.
Mereka dihentikan saat melintas karena dinilai berpakaian tidak sesuai dengan aturan syar'i.
Para pelanggar kemudian diberikan nasihat dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Baca juga: Lakukan Razia Busana, Satpol PP dan WH Aceh Besar Jaring 23 Pelanggar
Sebagai langkah awal pembinaan, petugas juga memberikan kain sarung kepada mereka untuk menutupi aurat.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di berbagai wilayah Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Aceh Timur sebagai daerah yang benar-benar menerapkan syariat Islam secara utuh, sesuai dengan visi-misi Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky,” tegasnya.
Pelaksanaan razia ini untuk menjaga dan menjalankan Qanun Aceh serta nilai-nilai berpakaian islami di kalangan masyarakat, karena Aceh sebagai daerah yang menerapkan kekhususan syariat Islam melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Amran menjelaskan bagi perempuan, berpakaian syar’i berarti menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak mengenakan pakaian ketat, transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki.
Sementara bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian yang terlalu pendek di atas lutut, ketat, atau menyerupai pakaian perempuan.
Penegakan aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan moral masyarakat Aceh secara umumnya dan khususnya masyarakat Aceh Timur, yang juga telah menjadi bagian dari identitas hukum dan sosial. (*)
Baca juga: Razia Busana di Aceh Besar, Temukan Temukan Pria Pakai Celana Pendek dan Wanita Pakaiannya Ketat
Bupati Al-Farlaky Minta Bagi Hasil Migas yang Lebih Adil Untuk Aceh Timur |
![]() |
---|
Taklukkan Darul Aman, Rantau Selamat Melaju dalam Piala Bupati Aceh Timur Cup I, Ini Laga Besok |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
22 Kecamatan Perebut Piala Bupati Aceh Timur, Hadiah Rp100 Juta, Al Farlaky: Cari Bibit untuk Liga 4 |
![]() |
---|
Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Melawan TPPO, Narasumber Haji Uma dan Kepala BP3MI Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.