Berita Aceh Timur

Satpol PP-WH Aceh Timur Razia Busana, 16 Pelanggar Terjaring di Peureulak

“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Satpol PP & WH Aceh Timur melakukan razia busana di depan masjid Masjid Zadul Mu’ad, Kecamatan Peureulak, Kamis (29/5/2025). 

“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat. Ini merupakan bagian dari penegakan qanun syariat di Aceh Timur,” ujarnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Timur kembali melaksanakan razia busana untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di wilayah setempat.

Razia kali ini dipusatkan di kawasan Adegan, tepatnya di sekitar Masjid Zadul Mu’ad, Kecamatan Peureulak, Kamis (29/5/2025).

Kepala Satpol PP-WH Aceh Timur Teuku Amran menyampaikan bahwa operasi ini menyasar warga yang mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Razia kali ini tetap fokus pada pelanggaran busana, seperti laki-laki yang memakai celana pendek dan perempuan yang mengenakan celana ketat. Ini merupakan bagian dari penegakan qanun syariat di Aceh Timur,” ujarnya.

Dari hasil razia tersebut, petugas menjaring sebanyak 16 pelanggar, terdiri dari 9 perempuan dan 7 laki-laki.

Mereka dihentikan saat melintas karena dinilai berpakaian tidak sesuai dengan aturan syar'i.

Para pelanggar kemudian diberikan nasihat dan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. 

Baca juga: Lakukan Razia Busana, Satpol PP dan WH Aceh Besar Jaring 23 Pelanggar

Sebagai langkah awal pembinaan, petugas juga memberikan kain sarung kepada mereka untuk menutupi aurat.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin di berbagai wilayah Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadikan Aceh Timur sebagai daerah yang benar-benar menerapkan syariat Islam secara utuh, sesuai dengan visi-misi Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky,” tegasnya.

Pelaksanaan razia ini untuk menjaga dan menjalankan Qanun Aceh serta nilai-nilai berpakaian islami di kalangan masyarakat, karena Aceh sebagai daerah yang menerapkan kekhususan syariat Islam melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Amran menjelaskan bagi perempuan, berpakaian syar’i berarti menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak mengenakan pakaian ketat, transparan, atau menyerupai pakaian laki-laki.

Sementara bagi laki-laki, dilarang memakai pakaian yang terlalu pendek di atas lutut, ketat, atau menyerupai pakaian perempuan.

Penegakan aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga nilai-nilai keislaman dan moral masyarakat Aceh secara umumnya dan khususnya masyarakat Aceh Timur, yang juga telah menjadi bagian dari identitas hukum dan sosial. (*)

Baca juga: Razia Busana di Aceh Besar, Temukan Temukan Pria Pakai Celana Pendek dan Wanita Pakaiannya Ketat

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved