Idul Adha 2025

Hukum Memakan Daging Hasil Kurban Idul Adha Milik Sendiri, Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan UAS

Menurut Ustad Abdul Somad, ada sebagian orang yang berkurban takut memakan daging hewan kurbannya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
USTADZ ABDUL SOMAD - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad (UAS) soal hukum memakan daging kurban sendiri. 

SERAMBINEWS.COM - Memasuki bulan dzulhijjah, sebagian umat muslim yang berencana akan menunaikan ibadah kurban perlu mengetahui beberapa hal penting terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

Termasuk soal ketentuan-ketentuan syariat dalam pelaksanaan kurban.

Satu diantara ketentuan syariat yang harus dipahami oleh pelaksana kurban ialah soal memakan daging hasil penyembelihan hewan kurbannya.

Persoalan ini biasanya sering muncul setiap momen Idul Adha yang merupakan waktu pelaksanaan kurban.

Tak sedikit dari umat muslim, terutama yang baru pertama sekali menunaikan ibadah kurban, yang masih belum mengetahui atau bahkan ragu soal hukum memakan daging kurban sendiri.

Lantas, bolehkah memakan daging hasil penyembelihan kurban sendiri serta bagaimanakah hukumnya?

Terakit persoalan ini, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh sejumlah tokoh agama, termasuk pendakwah kondang Ustad Abdul Somad.

Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum memakan daging kurban sendiri yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Sebentar Lagi Idul Adha 2025, Bolehkah Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban?

Hukum makan daging kurban sendiri

Ustad Abdul somad dalam video penjelasan lainnya yang diunggah di YouTube Fodamara Media pada 10 Agustus 2009 pernah menjelaskan soal hukum memakan daging hasil kurban sendiri.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada sebagian orang yang berkurban takut memakan daging hewan kurbannya.

Berikut tayangan video lengkap penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum memakan daging hewan kurban sendiri.

Dai yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, apabila status kurban tersebut wajib, maka pelaksana kurban tidak boleh memakannya.

Adapun kurban wajib seperti kurban nazar.

"Bapak ibu yang bernazar: saya bernazar kalau anak saya lulus nanti saya mau kurban," ujar UAS mencontohkan nazar seseorang dengan kurban.

"Maka dia tidak boleh memakan daging kurban tersebut. (daging kurbannya) dibagi semua ke fakir miskin," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved